8 Kg Ganja Asal Aceh Diamankan Polisi dari Bus Pelangi di Lubukpakam

Sebarkan:

Kurir Narkoba Ganja 7 Kg asal Aceh di Amankan Satnarkoba Polresta Deliserdang, Selasa 19/07/2022.

DELISERDANG |
Bus penumpang antar propinsi Putra Pelangi dari Aceh dicegat petugas Sat Narkoba Polresta Deliserdang di Jalinsum Lubukpakam- Tebing Tinggi. Salah seorang penumpang di tangkap bersama 8 bungkus kertas yang sudah dilakban berisi daun ganja kering dan langsung digelandang ke Mapolresta Deliserdang, Selasa 19/07/2022.  

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH membenarkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman narkoba antar propinsi dan menangkap tersangka kurir ganja  berinisial MR (19) warga Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh dari bus antar propinsi Putra Pelangi.

" Tim opsnal mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi Ganja yang hendak melintas di Jalinsum dengan menumpang bus Putra Pelangi. Sekira pukul 11.35 Wib, tim melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas, kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR, dari hasil interogasi pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus, saat dibuka bagasi mobil bus ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang didalamnya ditemukan 8 bungkus ganja," ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari aceh untuk dibawa dan diserahkan ke insial E di Bukit Tinggi.

Sementara itu, Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK mengatakan tersangka kurir  sudah diamankan beserta barang bukti ganja  dengan  jumlah berat bruto 7.170  gram.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara," sebut Wakapolresta.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini