Sempat Divonis Bebas, Kejagung Sudahi Masa Pelarian Koruptor Manajer Koperasi Kredit Fiktif

Sebarkan:

 


Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dan terpidana korupsi Dona Sari Dewi. (MOL/Ist)



JAKARTA | Sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang Agustus 2021 lalu. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI, Selasa siang (7/3/2023) mengakhiri masa pelarian masa pelarian Dona Sari Dewi, terpidana korupsi. 


Wanita berparas cantik itu merupakan mantan manajer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang yang akhirnya divonis bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Selasa petang.


Berdasarkan Putusan MA RI Mei 2022 lalu dijatuhi pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar mala diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Warga Komplek Graha Sang Pakar Blok G, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) merugian keuangan negara sebesar Rp270 juta.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi UP tersebut, maka diganti dengan 1 bulan penjara.


"Terpidana Dona Sari Dewi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan.kasasi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," urai mantan Kajati Bali itu.


Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) untuk dilakukan serah terima kepada Kejari Padang.  


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 


"Sesuai arahan pak Jaksa Agung, diimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. 


Fiktif


Santer diberitakan sebelumnya, KJKS Pegambiran Ampalu Nan XX yang dinakhodai Dona Sari Dewi adalah koperasi yang menerima penyertaan modal dari APBD Koya Padang sebesar Rp300 juta sebagai suntikan dana.


Berupa koperasi simpan-pinjam itu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu agar mereka bisa mendapatkan modal usaha lewat koperasi tanpa harus meminjam ke rentenir atau sejenisnya.


Namun September 2020.penggunaan dana lenuertaan modal tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya. Modus yang dilakukan adalah membuat pinjaman fiktif seolah-olah yang meminjam adalah anggota koperasi sehingga uang dikeluarkan. (ROBERTS)




















Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini