Proses Hukum Eks Karyawan Diduga Menyewakan Aset Perusahaan

Sebarkan:

Aset lahan perusahaan PTPN II di kawasan Jalan Kesuma, Desa Sampali.



SAMPALI | Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) II diminta untuk memproses hukum eks karyawan diduga menyewakan aset lahan perusahaan PTPN II di kawasan Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang. 

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum PTPN II/Nusa Dua Propertindo (NDP) Sastra SH MKn didampingi Humas NDP Sutan  Panjaitan kepada awak media, di kantor NDP Kebun Sampali, Kamis (16/3/2023).

"Kita meminta kepada pihak PTPN II agar mengambil tindakan tegas sesuai proses hukum yang berlaku terhadap tindakan melawan hukum oknum karyawan yang telah diberhentikan dengan cara tidak hormat atas nama Novi Anggraini," jelas Sastra menjawab pertanyaan awak media.

Dikatakan Sastra, aset lahan perusahaan PTPN II di kawasan Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang tersebut merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Sertifikat No.152/Kebun Sampali yang aktif sampai tahun 2028.

Menurut informasi yang di peroleh awak media Novi Anggraini telah diberhentikan dengan cara tidak hormat oleh perusahaan PTPN II sesuai Surat Keputusan Direksi PTPN II Nomor : 2.6-BS/Kpts/27/II/2023 pada tanggal 06 Februari 2023.

Setelah melakukan pengecekan lapangan, Humas NDP Sutan Panjaitan menambahkan,  pihaknya segera menindaklanjuti atas perbuatan melawan hukum dengan cara menyewakan aset lahan perusahaan PTPN II. "Segera kita proses dan tindaklanjuti," ujar Sutan.

Sebelumnya, dikonfirmasi melalui telepon seluler apa dasar hak Novi Anggraini menyewakan aset lahan perusahaan PTPN II, kedua nomor telepon seluler miliknya  tidak aktif. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini