Sidang Kasus Godol, Hakim Cecar Terkait Sprint Tugas Brimob dan Sidik Jari Pada Senpi

Sebarkan:

Hakim PN Lubukpakam Gelar Sidang Kasus Kepemilikan Senpi Terdakwa Godol Rabu 21/5/2024
DELISERDANG | Pengadilan Negeri ( PN) Lubukpakam, menggelar sidang meminta kesaksian dari salah satu pelapor atas kepemilikan senjata api terhadap terdakwa Edy Surianta Gurusinga alias Godol di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubukpakam. Selasa 21/5/2024.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang Yuspita Ginting dan Jon Wesly menghadirkan dua saksi pelapor dalam kasus kepemilikan senjata api terdakwa Edi Suryanta Gurusinga alias Godol. 

Sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor dipimpin Hakim Ketua Simon CP Sitorus bersama dua hakim Anggota.

Dalam sidang, Hakim Ketua awalnya mempertanyakan terkait surat tugas dari saksi pelapor untuk melakukan penggerebekan lokasi judi yang akhirnya berujung penangkapan terhadap terdakwa Godol dengan tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.

Sidang Kasus Kepemilikan senjata Api Terdakwa Godol, Edi Suryanta Gurusinga. Majelis Hakim cecar terkait sprint tugas dari saksi pelapor sebagai komandan yang memimpin anggota Gegana Brimob melakukan penggerebekan dan penangkapan sejumlah orang termasuk terdakwa Godol di lokasi perjudian di Desa Durin Janggak, Kecamatan Pancurbatu pada 15 Maret 2024 lalu.

Puluhan Anggota Brimob Hadiri Sidang di PN Lubukpakam 
Hakim juga menyinggung soal sidik jari pada senjata yang ditemukan, dimana sebelumnya, saat senjata api diamankan oleh anggota saksi pelapor senjata sudah dipegang banyak orang tanpa sarung tangan. Hingga menyulitkan kalau diperiksa sidik jari secara forensik pada senjata jenis pistol yang ditemukan.

" Karena saat diambil oleh anggota brimob senjata api itu tidak pakai sarung tangan khusus agar saat sidik diforensik sidik jari siapa yang ada di senjata itu. Makanya ini disangkal oleh terdakwa bahwa senjata api itu miliknya. Terlebih lagi senjata api ditemukan di pinggir jalan tidak di temukan dibadan terdakwa saat penangkapan ataupun ada yang melihat senjata api itu sengaja dibuang oleh terdakwa Edi Suryanta Gurusinga," ucap Hakim Ketua.

Hakim menambahkan, saksi pelapor menyebutkan bahwa ia mengetahui ditemukan senjata api jenis pistol itu setelah menerima laporan dari anggotanya dari radio. 

" Setelah mendapat laporan dari radio dari anggota, saya datang ke lokasi dan melihat senjata yang dipegang oleh anggota bernama Budi  yang disebutkan oleh anggota ditemukan dipinggir jalan oleh anggota saya lainnya bernama Dicky yang menyatakan kalau senjata api itu milik Godol," sebut Saksi Pelapor pada Hakim.

Hakim lalu mempertanyakan, untuk senjata api yang ditemukan itu jenis senjata organik atau senjata rakitan?' itu senjata tidak digunakan satuan manapun,ucap Saksi Pelapor. Hakim juga menanyakan, Kenapa usai penangkapan terdakwa dengan 20 orang lain yang diamankan saat penggerebekan, tidak dibawa ke Polda tapi dibawa ke Polrestabes Medan.

" Karena beberapa kasus yang kami temui di perkara lain kami serahkan ke Poltabes Medan dan itu arahan dari Kapolsek Pancurbatu saat itu," sebut Saksi Pelapor.

Hakim Ketua melanjutkan dengan bertanya terkait sprint surat tugas berapa personel anggota Brimob yang dibawa saksi pelapor ke lokasi penggerebekan dan apakah itu dilakukan sesuai perintah Polda Sumut atau Poltabes Medan yang meminta bantuan BKO.

Saksi pelapor menjawab, kalau mereka turun ke lokasi melakukan patroli dengan perintah lisan dan sprint dari Komandan Brimob Polda Sumut dan menurunkan 42 personel Brimob bersenjata alat pelontar gas airmata dan senjata api laras panjang.

" Saat penggerebekan kami juga didampingi petugas Polsek Pancur batu dipimpin Kapolsek. Setelah mengamankan 21 orang dilokasi langsung  kami bawa dibawa ke Poltabes Medan, tidak ada yang dilepaskan saat dibawa ke Polrestabes, " ujar Saksi Pelapor.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Thomas Tarigan SH dalam sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor juga menanyakan terkait pemilik senjata api tersebut apakah menemukan atau melihat senjata api itu dibawa oleh terdakwa Godol.Saksi pelapor menjawab tidak ada mempertanyakan hal itu pada orang orang yang diamankan atau warga yang ada dilokasi saat penggerebekan. Hanya berdasarkan keterangan anggotanya.

" Saksi pelapor juga mengaku tidak melihat langsung terdakwa Edi Suryanta Guru Singa menguasai, membawa, menyimpan senjata api secara langsung. Kedua saksi pelapor Personel Brimob ini juga tak melihat terdakwa memegang dan menyimpan senjata api. Karena ditemukan tidak dibadan terdakwa,atau ada yang melihat senjata itu sengaja dibuang terdakwa ke pinggir jalan tempat dimana senjata itu katanya ditemukan anggota brimob yang melakukan penggerebekan.

" Ini aneh saja, gimana bisa senjata itu dikatakan milik klien kami, senjata itu tidak ditemukan dibadan atau dipegang, atau ada yang nampak dibuang sengaja oleh klien kami. Setelah itu juga penyidik hanya menerima serahan klien kami dan senjata api yang ditudingkan milik klien kami, ini tentunnya tak berdasar karena tidak didukung bukti yang otentik apa itu rekaman video atau hal yang bisa dijadikan dasar pembuktian senjata api itu milik klien kami. Penyidik tidak ada olah TKP atas penemuan senpi seperti dimaksud," jelas Kuasa Hukum Terdakwa Thomas Tarigan SH.

Thomas menambahkan, dalam sidang hari ini mendengarkan keterangan dua orang saksi pelapor dari Anggota Brimob. 

" Kami dalam sidang ini mencocokkan apa yang ada dalam BAP keterangan Pelapor atas Klien kami, dan kami menemukan kejanggalan serta ada beberapa poin yang tidak sesuai dari keterangan yang disampaikan dalam BAP dengan keterangan langsung yang disampaikan dalam sidang keterangan saksi pelapor hari ini," ucap Thomas.

Sidang mendengar keterangan saksi pelapor dari Komandan Brimob saat penggerebekan dan penangkapan terdakwa Edi Suryanta Gurusinga alias Godol atas kepemilikan senjata api ilegal ini dihadiri puluhan anggota Brimob Polda Sumut. Personel pasukan elite Polri ini sengaja mengikuti jalannya proses sidang dengan perintah Komandannya.

Sementara Edi Suryanta Guru Singa alias Godol  didampingi sejumlah kuasa hukum diantaranya Thomas Taringan SH, Suhandri Umar Tarigan SH, Nano Eka Yuda SH, Ronald M Siahaan SH dan Wahyu SH.

Sidang juga dikawal sejumlah personel Kepolisian Polresta Deliserdang karena dihadiri puluhan warga serta keluarga terdakwa Edi Suryanta Gurusinga alias Godol.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini