Pemkab Madina Sosialisasikan Penggunaan Dana CSR Untuk Donasi JKN

Sebarkan:

 


MADINA | Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Bapperida Kabupaten Madina menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Kabupaten Madina Nomor 050.13/56a/k/2022 tentang Donasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Aula Kantor Bupati Madina, Jumat(10/03/2023).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekda, Kepala Bapperida dan Pimpinan OPD terkait lainnya di Pemkab Madina, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Madina, serta 43 pimpinan badan usaha di wilayah Kabupaten Madina.

Dalam sambutannya, Sekda Madina, Alamulhaq Daulay mengatakan bahwa tujuan Peraturan Bupati tersebut untuk mendorong peran serta dunia usaha dalam mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Madina. Ia meminta kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Madina untuk membantu mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu menjadi peserta JKN melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Donasi JKN ini berdasarkan azas kemanfaatan, keterbukaan, kebersamaan, kepastian hukum, keadilan, partisipatif, proporsionalitas, kemandirian, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 

Donasi JKN melalui TJSLP meliputi bantuan dana sebagai partisipasi perusahaan dalam mendaftarkan masyarakat dan membayarkan iuran secara berkesinambungan kedalam Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah,” kata Alamulhaq.

Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Madina, Asnidar Marbun dalam sosialisasinya mengungkapkan progres pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Madina. Per Maret 2023 sebanyak 375.529 jiwa atau sekitar 76% dari jumlah penduduk Kabupaten Madina telah menjadi peserta JKN sementara sebanyak 115.476 jiwa belum memiliki jaminan kesehatan dan berisiko mengalami kesulitan mengakses pelayanan kesehatan.

Jumlah peserta JKN di Kabupaten Madina didominasi oleh peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebesar 41%, segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 14%, dan segmen PBI APBD sebesar 11%. Dibutuhkan keterlibatan dari perusahaan, peserta, dan pemberi kerja untuk berkontribusi mendukung Program JKN dengan cara mendaftarkan dan membiayai masyarakat yang belum menjadi peserta JKN.

“Masih banyak masyarakat yang terkendala berobat karena tidak memiliki jaminan kesehatan. Selain peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, kami mengharapkan adanya dukungan perusahaan terhadap Donasi JKN bagi masyarakat tidak mampu melalui TJSLP,” ungkap Asnidar.

Disisi lain, Fungsional Perencana Sosial Kemasyarakatan Bapperida Kabupaten Madina, Faridah Nasution menjelaskan bahwa Peraturan Bupati terkait Donasi JKN tersebut dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pemangku kepentingan untuk mensinergikan Program Donasi JKN melalui TJSLP dengan Program Pembangunan Daerah di Kabupaten Madina.

“Peraturan Bupati mengenai Donasi JKN dapat menjembatani koordinasi antara perusahaan dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan TJSLP. Harapannya, kita bersama-sama bisa mewujudkan cakupan semesta kepesertaan Program JKN secara terpadu dan berdaya guna,” kata Faridah.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan, Iwan Adriady menjelaskan bahwa untuk mengikuti Program Donasi JKN, perusahaan terlebih dahulu menentukan besaran donasi atau pembiayaan iuran peserta dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jangka waktu kerja sama pembiayaan iuran peserta disepakati minimal 12 bulan atau selama satu tahun.

“Badan usaha memberikan donasi kepada masyarakat di wilayah operasionalnya atau dari data yang berasal dari Pemerintah Daerah. Masyarakat akan didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas III dengan iuran setiap bulan Rp 35.000,00 per orang. Kepesertaan JKN akan langsung aktif setelah badan usaha mendaftarkan dan membayarkan iurannya,” jelas Iwan.

Iwan menambahkan, Program Donasi JKN merupakan inovasi pendanaan melalui gerakan gotong royong melalui partisipasi dari berbagai pihak. Selain membantu masyarakat, dengan berkontribusi dalam Donasi JKN melalui TJSLP, perusahaan juga dapat meningkatkan citra positif karena turut hadir membantu masyarakat memenuhi kesejahteraannya.

“Program Donasi JKN merupakan salah satu langkah inovatif BPJS Kesehatan untuk mamfasilitasi keinginan masyarakat, kelompok masyarakat, ataupun badan usaha untuk bergotong royong berkontribusi terhadap lingkungan sekitarnya. Kontribusi dari badan usaha dapat mempercepat terwujudnya UHC di Kabupaten Madina.” tutur Iwan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Madina, Alamulhaq menyerahkan penghargaan kepada Rumah Sakit Permata Madina (RSPM) Panyabungan yang telah menggunakan dana CSR-nya untuk membayar iuran JKN 100 masyarakat miskin di lingkungan sekitar rumah sakit sejak bulan November 2022 yang lalu. Partisipasi RSPM Madina diharapkan dapat memotivasi perusahaan lain untuk berkontribusi dalam Donasi JKN. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini