Biaya Pengobatan Pasien Masih Ditanggung Pemda, PT SMGP : Silahkan Ajukan Bukti Memadai

Sebarkan:

Salah satu pasien warga Sibanggor Julu yang dirawat di RSUD Panyabungan saat dikunjungi keluarganya.

MANDAILING NATAL |
Biaya pengobatan para pasien warga Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Madina, yang mendapatkan perawatan di RSUD Panyabungan masih ditanggung oleh Pemda Madina.

Hal tersebut dibenarkan Plt Direktur RSUD Panyabungan dr Rusli Pulungan.

"Sampai saat ini masih ditanggung pemda, rencananya RS melalui pemda akan mengupayakan untuk dapat ditanggulangi PT SMGP," kata dr Rusli menanggapi Media ini, Selasa (18/05/2021) siang.

Dari keterangannya, ada sebanyak lima orang warga Sibanggor Julu yang dirawat sejak pada hari Jumat 14 Mei lalu sampai hari ini Selasa 18 Mei.

diterangkan, dari hasil pemerikasaan petugas medis terhadap kelima pasien tersebut, bahwa para pasien keluhannya mengalami pusing sakit kepala dan mual, serta ada juga yang muntah.

"Iya ada 5 orang pasien, kalau untuk keluhan dari pasien yakni merasakan pening sakit kepala, mual dan ada yang muntah," terangnya.

Menurut Dokter Spesialis THT ini bahwa untuk tiga orang pasien yang masuk pasca kebakaran itu kemungkinan penyebabnya karena asap dari kebakaran.

Sementara, kalau untuk dua pasien yang lainnya Saharuddin dan Parwis dari keterangan pihak RS sebelumnya belum dapat memastikan penyebabnya.

"Kalau untuk ketiga pasien, kemungkinan karena asap kebakaran," jelasnya.

Humas PT SMGP Syahrini Nuryanti yang dimintai tanggapannya mengatakan, untuk hal tersebut pihaknya tergantung hasil dari Rumah Sakit.

Dikatakan, kalau seandainya memang dinyatakan bahwa para pasien dirawat karena akibat kebakaran dan ada hasil lab yang menunjukkan korban terekspos h2s perusahaan akan bertanggung jawab.

"Misalnya, ada luka bakar atau hasil lab yang menunjukkan korban menghisap asap pembakaran, atau yang menyatakan terekspos h2s, ada bukti hasil lab bahwa memang korban terkena h2s, tentu kami bertanggung jawab," kata dia, Selasa (18/05/2021) siang.

Namun, Syahrini juga menyebut seandainya apabila tidak ada hal yang demikian tentu perusahaan mereka tidak bisa bertanggung jawab.

"Tanpa bukti jelas tentu tidak bisa kami terima, silahkan diajukan disertakan bukti-bukti memadai, nanti akan kami telaah," jelasnya. (Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini