Majelis hakim diketuai Dr Fahren saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)
MEDAN | Andi Harianto, oknum polisi yang bertugas di jajaran Polda Sumut lewat persidangan secara virtual, Senin petang (6/3/2023) di Cakra 3 PN Medan akhirnya diganjar 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) bui.
Majelis hakim diketuai Dr Fahren dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Frianta Felix Ginting.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria 42 tahun itu diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.
Yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian yaitu mobil Toyota Kijang Innova Reborn adalah kepunyaan orang lain saksi korban, Indah Pratiwi tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Terdakwa 'nekat' menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam yang dirental kemudian digadaikan, tanpa sepengetahuan saksi korban.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada saksi korban. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," urai hakim ketua.
Ringan
Vonis majelis lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Pada persidangan Februari 2023 lalu terdakwa dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.
Di penghujung sidang, Andi Harianto menyatakan terima atas putusan baru dibacakan majelis hakim. Sebaliknya JPU Frianta Felix Ginting menyatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.
Digadaikan
Dalam dakwaan Frianta Felix Ginting menguraikan, Jumat petang (21/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB Andi Harianto menelepon sesama rekannya polisi bernama Sutomo agar dicarikan mobil rental. Menurut terdakwa, untuk kegiatan supervisi di Biddokes Polda Sumut selama 5 hingga 7 hari.
Saksi Sutomo pun menghubungi korban, Indah Pratiwi. Secara teknis, saksi korban dengan terdakwa ketika itu menjabat Kaurkeu Biddokkes Polda Sumut.
Lewat sambung WhatsApp, korban bersama suaminya, Andit beserta saksi Robby Saputra tiba di parkiran Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan bertemu terdakwa dan sepakat rental mobil sebesar Rp450.000 selama 7 hari.
Terhitung 21 hingga 27 Oktober 2022. Terdakwa baru mentransfer uang rental mobil Rp3.150.000 kepada saksi korban.
Namun setahu bagaimana, terdakwa warga Jalan Roso Taman Marendal Mas Kelurahan Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang sejak, Rabu (2/11/2022) sulit dihubungi. Korban pun meminta tolong kepada saksi Sutomo untuk mencari tahu keberadaan terdakwa dan mobilnya.
Belakangan diketahui kalau Kijang Innova Reborn miliknya telah digadaikan kepada seseorang bernama Eli Siregar sebesar Rp40 juta dan terdakwa belum ada uang untuk menebusnya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. (ROBERTS)