Ketua Forwakum Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan, Adakah 'Aktor' di Belakang Rakes?

Sebarkan:

 



Dokumen foto tersangka Jay Sangker alias Rakes dan Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution. (MOL/Ist)



MEDAN | Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) Aris Rinaldi Nasution menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda atas penangkapan Jay Sangker alias Rakes.


"Gerak cepat Kapolrestabes Medan melalui Satreskrim menangkap pria 30 tahun yang menendang dan menghalangi serta mengancam membunuh wartawan saat sedang melakukan peliputan, patut mendapat apresiasi," kata Aris, Selasa malam (28/2/2023).


Hal itu juga sejalan dengan jargon 'Presisi' sebagaimana digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Yakni prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.


Menurutnya tindakan tidak terpuji  ala premanisme yang dipertontonkan pelaku (Jay Sangker alias Rakes) sangat dekat dengan kata meresahkan dan patut dijerat pasal berlapis. 


Bukan hanya tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHPidana, tapi juga Undang Undang (UU) Pers No 40 Tahun 1999 karena diduga kuat pelaku jelas-jelas menghalangi wartawan menjalankan tugas peliputan rekonstruksi.


'Aktor'


Didampingi Sekretaris Forwakum Sumut Ansah Tarigan, pria berkulit hitam manis itu juga meminta orang pertama di Polrestabes Medan mengendus kemungkinan ada tidaknya 'aktor' di balik tersangka Rakes. Ibarat pepatah, 'Tidak ada asap kalau tidak ada api'. 


"Kok dia (Jay Sangker alias Rakes) pula yang paling keberatan wartawan meliput rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dengan 2 tersangka oknum anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis itu? Ada apa?" tegasnya.


Agar tidak menjurus fitnah, Aris Rinaldi Nasution mengimbau agar penyidik Polrestabes Medan menelusuri kemungkinan dimaksud. Bila cukup bukti, sebaiknya diproses hingga ke pengadilan.


Ditahan


Secara terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa Rakes sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Ia mengungkapkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHPidana dan Undang Undang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. "Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut," pungkasnya.


Santer diberitakan, Senin (27/2/2023) sejumlah wartawan dihadang seorang preman bernama Rakes saat melakukan peliputan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Medan.


Rakes yang menggunakan kaus ungu itu tidak hanya menghadang wartawan, namun juga menendang dan mengancam membunuh wartawan bahkan Rakes juga merusak alat kerja awak media. 


Tak terima dengan perbuatan Rakes, sejumlah wartawan pun melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: LP / B / 718 / II / 2023 / SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. (ROBS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini