Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Rp32,7 M Hutan Tele yang Dijadikan APL

Sebarkan:



Mangindar Simbolon (kanan) saat memberikan keterangan sebagai saksi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Bupati Samosir 2 periode sejak 2005, Mangindar Simbolon, Kamis (23/9/2021) memenuhi panggilan tim JPU dari Kejari Samosir guna didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara korupsi Rp32,7 miliar di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Ketika ditanya majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, saksi menimpali  bahwa kapasitasnya dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Bolusson Parungkilon Pasaribu, bukan sebagai mantan bupati. Melainkan selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Tobasa pada tahun 1999 lalu.


Tim JPU langsung mencecar Mangindar seputar dasar hukum yang menyatakan bahwa lahan yang diusahakan para warga di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL).


Salah seorang penuntut umum pun memperlihatkan peta yang menunjukkan bahwa lahan diusahai warga di bebukitan Tele tersebut masuk dalam Tanah Hutan Lindung dan nonHutan Lindung.


Mangindar kemudian menerangkan bahwa dalam Rencana Tata Guna Hutan Kesepakatan (RTGHK) Tahun 1982 diatur oleh Menteri Pertanian. Artinya, APL itu bukan kawasan hutan. Sudah direncanakan di luar sektor kehutanan.


"Dari sisi kehutanan, sekitar 500 meter dari sisi jalan utama masuk dalam APL dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang mengaturnya lebih rinci," urainya.


Kawasan hutan negara, imbuh Mangindar, kalau sudah dikukuhkan memang dikuasai oleh negara tapi tidak dimiliki dan tidak bisa diganggu gugat. Sedangkan APL, bukan untuk kebutuhan kehutanan.


Sementara di sisi lain tim JPU mencecar saksi agar lebih spesifik mengungkapkan dasar hukumnya seperti Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut).


Sebab sumber masalah dalam perkara korupsi terdakwa mantan Kades  yang juga eks anggota DPRD Kabupaten Samosir Bolusson Parungkilon Pasaribu adalah akibat diterbitkannya SK Bupati Tobasa Sahala Tampubolon Nomor 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.


SK bupati tersebut menyusul adanya surat permohonan saksi selaku Kadishut Nomor 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 perihal Usul Penataan areal pemukiman perambah hutan kepada bupati Sahala Tampubolon.


Klimaksnya, keluarlah SK Bupati Tobasa Sahala Tampubolon Tahun 2013 tentang pemberian izin penggunaan tanah dan permukiman kepada masyarakat untuk  pertanian yang menurut JPU kontroversi karena lahan tersebut masuk dalam Tanah Hutan Lindung dan nonHutan Lindung.


Hakim ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dan memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa Bolussun Parungkilan di persidangan secara video teleconference (vicon).


Sementara saat dikonfirmasi usai persidangan Mangindar Simbolon mengungkapkan bahwa perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan tersebut guna menyahuti aspirasi masyarakat ketika daerah tersebut masih masuk dalam kabupaten induk, Taput ketika itu bupatinya masih dijabat Lundu Panjaitan.


Seiring berjalannya waktu terjadilah pemekaran Kabupaten Tobasa pada tahun 1990 hingga 1991 dan kembali dilakukan pemekaran Kabupaten Samosir. Ketika itu warga setempat mendesak rasa keadilan karena pernah ada 2 perusahaan mengusulkan izin lokasi dan mereka juga diberikan hak yang sama.


"Selanjutnya untuk menghindarkan potensi konflik horizontal di antara pihak perusahaan, warga setempat dan perambah lainnya. Intinya agar ada kepastian lahan mana saja yang bisa diusahakan warga," pungkasnya.  


Mantan Bupati dan Sekda


Kali ini tim JPU baru memintai pertanggungjawaban terdakwa Bolusson Parungkilon Pasaribu, selaku mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, Kecamatan Harian dan juga eks anggota DPRD Kabupaten Tobasa.


Sebab dalam dakwaan disebutkan, mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon dan mantan Sekda Parlindungan Simbolon dengan berkas penuntutan terpisah.



Terdakwa Bolusson Parungkilon Pasaribu dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Bolusson Parungkilon Pasaribu dan kedua mantan petinggi di kabupaten pemekaran Tapanuli Utara tersebut dijerat tindak pidana korupsi


Yakni secara bersama-sama dan atau sendiri-sendiri menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp32.740.000.000. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini