Salah Gunakan Keahlian Sebagai Advokat Tipu Direktur PT Cinta Raja Rp5,7 M, Sri Falmen Diganjar 3 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Lewat persidangan secara virtual kurang lebih 1 jam, Sri Falmen Siregar yang berprofesi sebagai advokat, Kamis (23/2/2023) petang di Cakra 4 PN Medan akhirnya diganjar 3 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga tim JPU pada Kejari Medan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan warga Jalan Kutilang, Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu dinilai telah menyalahgunakan keahliannnya sebagai advokat yang mengaku bisa membantu saksi korban Alex Purwanto.


"Mei 2022 lalu, Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja (CR) mempercayainya karena terdakwa menguasai masalah hukum.


Di antaranya untuk melakukan legal audit perusahaan perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS), pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dan kendaraan untuk kelancaran dan efisiensi PT CR," urai Oloan.


Walau sudah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 11 Mei 2021 antara Alex Purwanto dan terdakwa Sri Falmen secara bertahap meminta dicairkan uang baik lewat transfer maupun cash melalui saksi Pratiwi Eka Sari, namun tanpa rincian pengeluaran pengurusannya ke instansi atau dinas terkait.


Demikian halnya pembelian truk maupun tronton yang menurut terdakwa untuk memperlancar usaha PKS yang dipimpin saksi korban, tidak bisa dipertanggung jawabkan.


Fakta terungkap di persidangan, truk maupun tronton yang dibeli dari uang PT CR belum dibaliknamakan. Hal itu tentunya menyebabkan kerugian bagi Direktur PT CR Alex Purwanto.


Lebih Ringan


Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan tim JPU Evi Yanti Panggabean dan Rahmayani Amir. Pada persidangan pekan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 4 tahun penjara.


Menurut JPU, oknum advokat tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 374 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.


Yakni tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang atas benda yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah mengakibatkan kerugian pada saksi korban, Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta CR.


Baik tim JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini