Korupsi Dana KIP Beraroma Pungli Warek II Univa dkk, Saksi: Per Mahasiswa Dikutip Rp2,5 Juta

Sebarkan:


Erlin Nazila Nasution saat dihadirkan tim JPU pada Kejari Labuhanbatu sebagai sakso di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran saksi Erlin Nazila Nasution dihadirkan tim JPU dalam sidang lanjutan korupsi beraroma pungutan liar (pungli) melibatkan Miftah Ar Razy, selaku Wakil Rektor (Warek) II Universitas Al - Washliyah (Univa) Labuhanbatu dan kawan-kawan (dkk), Kamis (25/1/2024).

Tiga terdakwa lainnya yakni Syarif Hidayat dan Rahmat Kurnia, masing-masing anggota Tim Sukses Marwan Dasopang, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).

Serta Hadiqun Nuha (masing-masing berkas penuntutannya terpisah), kebetulan Tenaga Ahli Anggota Komisi X Bisry Romly juga dari FKB turut dihadirkan langsung di cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. 

Menjawab tim JPU Tengku Adlina didampingi Bambang Winanto, Raja Liola Gurusinga, Dimas Pratama, Basrief Aryanda dan Datuk Ananda Farkhie, saksi Erlin Nazila Nasution mengaku disuruh terdakwa Syarif Hidayat menyiapkan berkas 6 mahasiswa Tahun Akademik (TA) 2021 / 2022 agar bisa mendapatkan beasiswa Program Pemerintah Pusat, Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Di antaranya mengurus Surat Keterangan Miskin dari Pemerintahan Desa setempat. Total dana yang keluar mengurus berkas-berkas keenam mahasiswa dimaksud hampir Rp2 juta. “Perintah pak Syarif (terdakwa) melalui pak Arqi. Karena pak Arqi tetangga uwak Saya,” kata saksi.  

Saat dicecar hakim ketua Rina Lestari didampingi anggota majelis Ahmad Sumardi dan Gustap Paiyan Marpaung, saksi menimpali, keenam mahasiswa yang diurusnya tersebut sekitar 2 minggu kemudian diumumkan lulus mendapatkan beasiswa KIP. 

“Karena waktu pengurusan berkas juga Saya sudah kasih tahu ke mereka ada ‘potongan’ Rp2,5 juta kalau dapat beasiswa Program KIP. 

Uangnya semua Saya serahkan ke pak Syarif, Yang Mulia,” urainya. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

KIP

Dalam dakwaan diuraikan, Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan, 
Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI mengalokasikan dana Program KIP bagi 233 mahasiswa TA 2021 / 2022.

Total Rp7,2 juta per semester per mahasiswa. Dengan rincian Rp2,4 juta masuk ke rekening Univa Labuhanbatu sebagai uang kuliah / pendidikan. Sedangkan Rp4,8 juta masuk ke rekening mahasiswa sebagai biaya hidup.

Miftah Ar Razy, selaku Warek II kemudian sepakat dengan terdakwa Syarif Hidayat dan Rahmat Kurnia serta Hadiqun Nuha untuk secara langsung maupun melalui orang lain untuk merekrut para mahasiswa agar bisa mendapatkan beasiswa Program KIP dan dikutip bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp3,1 juta per mahasiswa per semester.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Atau ketiga, Pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini