Polisi Obrak-abrik Kampung Rawan Narkoba di Klambir 5 Medan

Sebarkan:
Kedua tersangka.

MEDAN | Tim gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Samapta Polrestabes Medan, melakukan penggerebekan narkoba di perkampungan warga di kawasan Klambir 5, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (25/1/2024). 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang pengedar narkoba. Keduanya yakni berinisial MR (30) dan MAN (22), yang merupakan warga setempat.

Saat ditangkap, keduanya sempat berkilah dan berupaya meronta dari sergapan petugas. Namun, berkat kesigapan petugas kepolisian, keduanya pun berhasil dibawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari tangan keduanya, disita beberapa paket narkotika jenis sabu, dan uang ratusan ribu Rupiah, yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari warga. Tempat ini beberapa pekan lalu sudah kita gerebek, namun kembali ditemukan adanya praktek jual beli narkoba seperti yang dilaporkan masyarakat, sehingga langsung kita respon," ucap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu.

Ia mengatakan selain menangkap 2 pengedar narkoba, dalam penggerebekan ini tim gabungan juga menemukan 2 mesin judi jenis tembak ikan, yang kemudian langsung dimusnahkan di lokasi penggerebekan.

Penggerebekan serupa, nantinya akan terus dilakukan, di seluruh kawasan rawan narkoba yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi narkoba secara bersama - sama. Jangan takut untuk memberikan informasi kepada kami, karena identitasnya akan kami rahasiakan, dan kami pastikan akan kami respon dengan cepat. Karena narkoba ini musuh kita bersama, dan kita harus sama - sama memeranginya," pesannya. 

Jhon menyampaikan 2 pengedar narkoba yang ditangkap dalam penggerebekan ini sendiri, kini tengah di dalami keterangannya oleh pihak Kepolisian. Polisi juga tengah berupaya menangkap pemasok narkoba kepada kedua pelaku, guna mengungkap jaringannya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini