Pemkab Madina Keluarkan Surat Edaran, Jam Kerja Tenaga Honorer 13 Hari Setiap Bulan

Sebarkan:
Surat Edaran tentang jam kerja tenaga honorer. 

MANDAILING NATAL| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan jam kerja tenaga kerja sukarela/honorer, pegawai non-PNS atau non-PPPK di lingkungan Pemkab Madina. 

Surat edaran dikeluarkan per tanggal 3 Februari dengan nomor: 0257 tahun 2023, ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Dalam surat edaran itu menjelaskan dua hal, pertama mengenai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Yang mana di poin pertama disebutkan, bahwa sesuai surat Menteri PAN-RB tersebut dinyatakan bahwa sampai dengan tanggal 28 November 2023 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing. 

Pada poin kedua, menjelaskan sehubungan dengan hal itu diminta kepada setiap pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Madina untuk dapat menetapkan jam kerja tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS atau non-PPPK sebanyak 13 hari kerja setiap bulan secara bergiliran. 

Adapun pembagian jam kerja dimaksud sebagaimana dalam surat menjelaskan agar setiap tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS atau non-PPPK dapat mempersiapkan dirinya untuk mengupayakan pekerjaan lain. 

"Oleh sebab tanggal 28 November 2023 pengangkatan tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS atau non-PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ditiadakan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut," demikian bunyi suratnya. 

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madina Abdul Hamid Nasution membenarkan surat edaran tersebut. 

Menurut dia, hal itu dilakukan Pemkab Madina sebagai langkah dan upaya mengantisipasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB. 

"Sebagai langkah dan upaya dari pemerintah daerah untuk mengantisipasi kebijakan itu apabila terjadi. Kita ingin tenaga honorer tidak terkejut nantinya akan kebijakan itu, sehingga mulai saat ini pun sudah mempersiapkan diri," kata Hamid, Jumat (3/2/2023).  (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini