MANDAILING NATAL | Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Jafar Sukhairi Nasution telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2022.
Adapun pemberian THR untuk tahun ini komponennya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.
Bupati Madina melalui Kadis Kominfo Kabupaten Madina Muhammad Sahnan Pasaribu menyampaikan, pembayaran THR dan TPP 50 persen kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Madina diusahakan akan tuntas sebelum libur hari raya Idul Fitri.
Sehingga dengan begitu kata Sahnan, dapat mendorong pertumbuhan konsumsi pada momentum Bulan Ramadan dan Idul Fitri.
"Diusahakan dan diharapkan sebelum libur lebaran ini pembayarannya akan tuntas," ujar Sahnan Pasaribu, Jumat (22/4/2022).
Sejumlah PNS/ASN di lingkungan Pemkab Madina pun mengaku bersyukur atas kabar mengenai pemberian THR, gaji ketiga belas dan ditambah dengan TPP sebesar 50 persen untuk tahun 2022 ini.
"Tentu atas hal ini patut kita syukuri, di tahun sebelumnya untuk TPP yang sebesar 50 persen itu tidak ada," kata salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Madina, ketika dimintai tanggapannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran.
Yakni dengan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah lagi dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional umum.
"Untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 ini, dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum," kata Sri Mulyani dalam tayangan video di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022).
Lebih lanjut disampaikan Sri Mulyani bahwa pemerintah juga akan memberikan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.
Sehingga besaran THR tahun ini nantinya akan lebih besar dari tahun 2021.
"Karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk TNI dan Polri," tuturnya.
Bagi instansi daerah, lanjutnya, akan ada tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen bagi ASN daerah.
Namun pemberian tambahan penghasilan ini tetap memperhatikan kemampuan fiskal di daerah masing-masing.
"Untuk instansi daerah yang mengelola aparatur negara daerah, ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Dengan tentu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing, yang diatur sesuai aturan perundang-undangan.
Jadi kalau pemerintah pusat tadi tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR dan Gaji ke-13. Untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani. (SRL/Int/Sahrul)