Korupsi APBDes Mantan Kades Mainu Tengah Sergai dan Bendahara, Auditor Sebut Sejumlah Item Fiktif

Sebarkan:

 



JPU Imam Darmono dan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran auditor pada Inspektorat Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Tengku Wanda Ardian dihadirkan JPU Imam Darmono dalam sidang lanjutan perkara korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan periode 2013-2019 Giwanto alias Bibit, Senin petang (20/2/2023).


Dalam perkara ini, mantan Bendahara Desa (Bendes) Kiki Susan Hadianto juha dihadirkan secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


"Selain menerima data maupun berkas awal.dari penyidik Polres Sergai, tim kami juga melakukan pengecekan fisik ke lokasi Yang Mulia.


Ditemukan data tidak sinkron apa yang dilaporkan terdakwa dengan kondisi di lapangan," urai ahli menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.


Di antaranya, printer yang disebutkan Rencana Kegiatan dan Syarat (RKS) penggunaan dana disebutkan Rp2 juta disertai dengan adanya kwitansi namun cek fisik tidak ada alias fiktif.


Item lainnya, imbuh Tengku Wanda Ardian didampingi saksi lainnya Putra Sinuraya, Kabid Pemerintahan Desa, terkait pekerjaan perkerasan fisik 3 M x 700 M senilai Rp227 juta. Namun kondisi di lapangan sepanjang 175 M2 tidak dikerjakan.


"Atas permintaan Polres agar dilakukan audit investigasi terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan tahun 2019 Setelah itu kami melakukan perhitungan kerugian negaranya Yang Mulia," kata Tengku Wanda Ardian.


Setelah dipotong pajak yang harus dibayarkan ke negara, kerugian keuangan negara sebesar Rp394.170.365 dari total anggaran yang diterima hampir Rp1 miliar.


Sementara menurut saksi lainnya, Putra Sinuraya, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengawasi maupun memonitor penggunaan DD maupun ADD yang dipimpin terdakwa Giwanto alias Bibit.


Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan, Rabu lusa (22/2/2023) untuk pemeriksaan kedua terdakwa.


PUPR


JPU dari Kejari Sergai Imam Darmono dalam dakwaan menguraikan, kedua terdakwa secara bertahap mencairkan uang dari Rekening Kas Desa (RKD) melalui Bank Sumut Cabang Sei Rampah sebesar Rp1.062.850.000.


Kiki Susan Hadianto selaku Bendes kemudian menyerahkan Rp937.000.000 kepada Giwanto selaku Kades.


Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama tim Polres Tebing Tinggi, Inspektorat dan Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sergai terhadap pekerjaan fisik di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan.


Antara lain, pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 3 x 700 M di Dusun III dengan anggaran sebesar Rp227.305.550 namun dikerjakan hanya sepanjang 141,5 x 3 M senilai Rp51.605.440. Yang tidak dikerjakan sepanjang 558,5 m x 3 m sebesar Rp175.700.110.


Pekerjaan saluran drainase sepanjang 250 M di dusun yang sama dengan anggaran sebesar Rp107.358.950. Dikerjakan hanya sepanjang 233,8 M senilai (Rp100.402.090) sedangkan yang tidak dikerjakan sepanjang 16,2 m sebesar (Rp6.956.860).


Demikian halnya dengan belanja material lainnya serta membayar upah tukang, tidak mampu dipertanggung jawabkan kedua terdakwa. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini