Interupsi Terdakwa Penggelapan Rp5,7 M Sri Falmen Saat Difoto Wartawan gak 'Diterge' Hakim

Sebarkan:



Terdakwa Sri Falmen Siregar (kedua dari kanan). (MOL/Ist)



MEDAN | Sidang lanjutan Sri Falmen Siregar, terdakwa tindak pidana penggelapan dan atau penipuan senilai Rp5,7 miliar, Senin (30/1/2023) di Cakra 4 PN Medan diwarnai dengan interupsi.


"Siapa yang memfoto-foto ini?" kata terdakwa di awal sidang. Namun majelis hakim diketuai Oloan Silalahi yang mengenal orang dimaksud adalah wartawan yang biasa meliput persidangan pun tidak menggbrisnya alias gak 'diterge'.


Pemeriksaan kelima saksi yang dihadirkan JPU pada Kejari Medan Evi Yanti Panggabean yakni Wasinto, Bantu Saragih, Kumpul Purba, Sumianto dan Syahril, masing-masing merupakan supplier Tandan Buah Segar (TBS) dari Kelompok Tani Sejahtera untuk PT Cinta Raja (CR).


Menurut para saksi, sempat bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar di Gor PT CR dan terdakwa menawarkan pinjaman modal usaha kepada mereka.


Saksi Wasinto mengatakan sempat bertemu dengan terdakwa menawarkan menawarkan pinjaman modal usaha. "Saya pinjam uang Rp50 juta kepada Cindy di kantor PT CR. Tapi sudah Saya lunasi pada Mei dan Juni 2022," ujarnya.


Hal serupa juga diutarakan oleh Jumianto. Terdakwa Sri Falmen sempat cerita tentang pemasokan sawit di perusahaan yang dipimpin saksi korban, Alex Purwanto.


"Saya saat itu meminjam Rp10 juta. Tapi sudah saya bayar 2 kali, tinggal Rp4 juta lagi utang saya," ucap saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.


Hal yang sama juga disampaikan saksi Kumpul Purba dan Bantu Saragi. Keduanya juga mengatakan bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar.


Pertemuan tersebut pada intinya, kata kedua saksi, terdakwa Sri Falmen Siregar menawarkan modal usaha dalam produktivitas kelapa sawit. Untuk saksi Kumpul Purba diberikan modal senilai Rp20 juta, sedangkan Bantu Saragi senilai Rp40 juta. 


Dikatakan keempat saksi, bahwa pemberian pinjaman modal usaha itu diberikan terdakwa Sri Falmen Siregar melalui seorang perempuan bernama Cindy.


Hal yang sama juga dikatakan saksi Syahril Purba. Namun, dirinya tidak mengambil modal pinjaman yang ditawarkan oleh Cindy. "Saya juga ditawarkan yang mulia oleh Cindy, tapi tidak mengambil uang tersebut," ucapnya.


Menanggapi keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi langsung menanyakan kepada JPU siapa orang yang bernama Cindy tersebut.


Menjawab hal itu, JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan bahwa Cindy merupakan anggota dari terdakwa Sri Falmen Siregar. "Cindy itu anggota terdakwa yang mulia," sebutnya.


Pada persidangan pekan lalu saksi lainnya, Endra selaku Office Boy (OB) mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta ke Sri Falmen di kost-kostan tempat tinggal terdakwa. 


"Saya tidak tahu diberikan untuk apa, tapi saya mendapatkan serah terima dari terdakwa," terang Endra.


Hal yang sama juga disampaikan saksi Jailani. Ia mengatakan supplier mengembalikan uang kepada Ningsih yang merupakan asisten Sri Falmen sebesar Rp200 juta.


"Supplier Tandan Buah Segar (TBS) telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Ningsih asisten terdakwa," sebutnya.


Sementara itu, Terdakwa Sri Falmen membantah keterangan saksi Ismail yang menerima uang di RCW. Hanya saja, uang yang diserahkan di Komplek Tasbi dibenarkan diterimanya. Uang itu, lanjut terdakwa, digunakan untuk pajak perusahaan.


Legal Audit


Dalam dakwaan Evi Yanti Panggabean mengatakan perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT CR berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. 


Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha. 


Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya. 


Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.


Dari hasil audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000. Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polrestabes Medan.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini