Sidang Perdana Mantan Kepsek SMKN 2 Kisaran 'Panas', Hakim Perintahkan Hadirkan Kembali 15 Saksi

Sebarkan:

 



Mantan Bendahara Dana BOS Eko Waluyo (kanan) saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dalam hitungan menit, suhu sidang perdana perkara korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran Drs Zulfikar, Senin (30/1/2023) langsung 'memanas'.


Beberapa kali majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum beberapa kali memotong pembicaraan dan mengulangi pertanyaan serupa dengan nada tinggi kepada saksi Eko Waluyo selaku Bendahara Dana BOS maupun terdakwa Zulfikar yang dihadirkan secara video teleconference (vicon) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


"Beda kan? Untung pemeriksaan saudara berlanjut hari ini. Minggu lalu (ketika terdakwanya disidangkan secara in absentia) saudara bilang tidak ada menerima sama sekali. 


Setelah ada terdakwanya (dibekuk tim Tangkap Buronan / Tabur Kejagung RI) baru ini saudara bilang ada pakai dananya bahkan di pencairan pertama sebesar Rp10 juta. Hati-hati saudara memberikan keterangan," cecar Immanuel.


Menurut saksi, dia dan terdakwa selaku kepsek total 5 kali pencairan dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu. Dananya langsung diserahkan kepada Zulfikar selaku kepsek.


Pencairan II sebesar Rp75 juta, untuk pegangan saksi sebesar Rp5 juta, III (Rp412 juta) dan Rp109 juta, Rp161 juta dan Rp2,1 di antaranya untuk bayar honor, kompetensi, belanja peralatan. Kebetulan saksi merupakan Ketua Bidang Perbengkelan SMK 2 Kisaran.

 

Pencairan IV (Rp316 juta) dan V (Rp334 juta) yang Rp86 juta di antaranya untuk kegiatan sekolah.


Eko Waluyo beberapa saat tampak terdiam ketika ditanya hakim ketua, apakah pengambilan dan penggunaan dana BOS tersebut merupakan tupoksinya sebagai Bendahara. "Nggak tahu Saya Yang Mulia," kara Elo Waluyo sembari tertunduk.


15 Saksi Terdahulu


Klimaksnya, Immanuel Tarigan setelah berdiskusi dengan anggota majelis Yusafrihardi Girsang kemudian memerintahkan JPU pada Kejari Asahan Erol Manurung agar menghadirkan kembali ke-15 saksi terdahulu yang telah diperiksa di persidangan beberapa pekan lalu. 


"Baik ya? Kami perintahkan pak jaksa untuk menghadirkan 15 saksi terdahulu, wakil kepala sekolah dan para kepala bidang (SMKN 2 Kisaran). 


Sebab menurut JPU ada sekitar Rp900 jutaan dana BOS tidak mampu dipertanggung jawabkan terdakwa. Ke mana semua uang negara ini?," tegas Immanuel.


Pasalnya, ketika dikonfrontir lewat monitor vicon, terdakwa justru membantah keterangan mantan Bendaharanya, Eko Waluyo.


"Setelah dana BOS kami cairkan (bersama saksi Elo Waluyo) uangnya langsung dibagi-bagikan saksi. Siap salah Yang Mulia. Tidak benar (keterangan saksi Eko Waluyo) Yang Mulia.


Maksud Saya, dananya langsung dibagikan ke kepala program, semua kepala bidang karena pekerjaannya sudah berjalan, bayar honor pegawai dan lainnya," kata terdakwa.


Sidang pun dilanjutkan pekan depan guna mengkonfrontir keterangan ke-15 saksi terdahulu dengan terdakwa Zulfikar. 


Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Besar Lingkungan I, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan itu dinilai tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp969.287.977.


Zulfikar dijerat pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini