Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan, Ayo Cintai Produk Dalam Negeri

Sebarkan:

 



Tim Penkum Kejati Sumut saat menggelar Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim jaksa pada Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (14/2/2023) menggelar kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan (FM 94,3).


Narasumber kali ini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, jaksa fungsional Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi, selaku mewakili Kajati Sumut Idianto dengan Host Dessy Utamii.


Jaksa Menyapa mengusung topik tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Mengapa harus topik P3DN?


Yos A Tarigan menyampaikan bahwa sosialisasi tentang P3DN menjadi sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan rasa cinta masyarakat kepada produk dalam negeri.


"Kita harus bangga dengan produk-produk dalam negeri yang tak kalah bersaing dalam hal kualitas dengan produk asing," katanya.


Implementasi P3DN, lanjutnya, didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang Undang  (UU) Perindustrian. Di dalam UU tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa. 


"Tujuan pelaksanaan program P3DN ini antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah," tandasnya.


Selanjutnya, jaksa fungsional Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi secara bergantian menyampaikan paparannya terkait P3DN. 


"Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan yang telah ditentukan," katanya.

 

Selain itu, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.


Sementara Lamria Sianturi menegaskan, melalui program P3DN, kejaksaan berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global. 


"Pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri," kata Lamria.


Pada kesempatan itu, pendengar mengajukan pertanyaan dan dijawab langsung oleh pemateri. Di akhir paparannya, narasumber Yos A Tarigan, Joice V Sinaga dan Lamria mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri.


"Kalau bukan kita, lantas siapa lagi yang mencintai produk dalam negeri kita sendiri," tandas Yos. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini