Pengadaan Pangkalan dan Tabung LPG Desa S Tiga Aek Nabara, Ahli: Kerugian Negara Rp327 Juta

Sebarkan:

 


Auditor Siti Khadijah Panjaitan saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Ripikor. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Siti Khadijah Panjaitan dihadirkan tim JPU dalam sidang lanjutan perkara korupsi terkait pengadaan pangkalan dan tabung gas cair (LPG) di Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (25/7/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, ahli mengatakan, dirinya sebelumnya mengikuti ekspose di Kejari Labuhanbatu atas identifikasi tim penyidik.


Menurut ahli, ada 3 poin diindikasikan berakibat pada kerugian keuangan negara. Pertama, tabung ada di gudang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  S Tiga Aek Nabara.


"Tapi tabungnya tidak bisa diisi ulang dan tidak bisa dimanfaatkan. Ada indikasi tabung gasnya berasal dari bukan agen resmi. (Tabung) bekas pakai bisa (diisi ulang) bila memang dari agen resmi. Tapi tabung yang ada di gudang tidak bisa diisi ulang," urainya menjawab JPU Noprianto Sihombing didampingi Dimas.


Kedua, karena tabung gasnya tidak bisa diisi (dipergunakan warga desa) juga mengakibatkan kerugian keuangan negara.


"Ketiga, ada indikasi pembayaran fiktif Yang Mulia. Dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan belanja pegawai sebesar Rp2.100.000 dikali 12 bulan. 


Hasil audit kami dalam perkara ini kerugian keuangan negaranya total Rp327 juta," pungkasnya. Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan pekan depan.


APBDes 2018


Sebelumnya Noprianto Sihombing dalam dakwaan menguraika, Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.161.591.000. Salah satu hasil musyawarah desa adalah pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas cair (LPG) 3 Kg bersubsidi.


BUMDes Matra Abadi Jaya kemudian memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 dan berubah menjadi Rp437.276.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD). 


Terdakwa Tri Hartono selaku Kades kemudian memperkenalkan Rudi Ramadani (terdakwa berkas penuntutan terpisah) kepada saksi Dwi Pramujaya (Ketua), Zulkarnain Ritonga (Sekretaris) dan Endang Prihatin (Bendahara). Rudi nantinya membantu mereka membuat pangkalan dan pengadaan tabung gas.


Sebelumnya BUMDes Matra Abadi Jaya memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 kemudian berubah menjadi Rp437.276.000. Dana Desa (DD) tersebut kemudian dicairkan Endang Prihatin kepada Rudi Ramadani secara bertahap.


Untuk meyakinkan keseriusannya, pada Juni 2019 lalu, Rudi Ramadani memperkenalkan ketiga pengurus BUMDes kepada Bahri Siregar, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu yang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang turut mensupport mereka.


Dari pencairan dana Rp200 juta, terdakwa mengambil uang sebesar Rp20 juta kemudian diserahkan kepada Rudi Ramadani. Setahu bagaimana pada tanggal 31 Juli 2019, Syamsul Bahri Siregar (DPO) menghubungi saksi Dwi Pramujaya dan meminta uang sebesar Rp170 juta.


Belakangan diketahui, dari 560 tabung gas kosong, hanya 250 di antaranya yang dapat dilakukan pengisian ulang sedangkan sebanyak 310 lainnya tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).


Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 13 Juli 2021, kerugian keuangan negara sebesar Rp327.975.000.


Baik Tri Hartono maupun Rudi Ramadani dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini