Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

Sebarkan:

 


Teks Foto: Dua tersangka pemilik sabu, Aw dan AS, saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Rabu (23/11/2022). (Foto Dok: Metro Online)



LANGKAT | Al alias Ontel (30), warga Jalan Terowongan Gang Sepakat Kecamatan Babalan, Langkat, dan Aw alias Atok (32), warga Jalan Sei Bilah Lingkungan IV, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, dibekuk Polsek Pangkalan Brandan, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (23/11/2022).

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 0,17 gram, sejumlah plastik bening ukuran besar dan besar kosong, sebuah sekop yang terbuat dari pipet, satu buah dompet kecil.

Selain itu, satu buah HP merk Samsung, dan 1 lembar uang pecahan Rp 100.00,  empat lembar pecahan 10.000 dan 1 lembar uang pecahan Rp 5.000 dengan total sebesar 145.000.

Keterangan diperoleh Metro Online menyebutkan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Sei Bilah, sesaat petugas mendapat informasi, bahwa di daerah itu acap transaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi berharga itu, Kanit Reskrim bersama sejumlah anggota segera meluncur, dan benar kedua pelaku sedang duduk santai di pekarangan rumah warga.

Meski jaringan narkotika tersebut berusaha melarikan diri, namun upaya yang mereka lakukan sia-sia, berkat kesigapan petugas, akhirnya berhasil membekuk keduanya.

Setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan tubuh, dan di temukan 1 buah Hp merk Samsung dari kantung depan celana milik Aw, dan uang berbagai pecahan.

Saat diinterogasi petugas, AS alias Ontel mengakui narkotika jenis sabu yang disita darinya, itu benar miliknya, yang ia beli seharga Rp 40 ribu dari temannya, Aw alias Atok.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti di gelandang ke Mapolsek, untuk menjalani proses hukum, ujar Kanit Reskrim, Ipda Sihar Sihotang SH kepada Metro Online, melalui WhatsApnya, Rabu (23/11/2022).(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini