Pengedar dan Pembeli Sabu Diciduk

Sebarkan:

Petugas Polsek Padang Tualang mengamankan seorang pengedar sabu-sabu dan seorang pemakai di Desa Kuala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Minggu (4/10/15). 

WS alias Wiwin (37) warga Afdeling I, Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, diamankan petugas Sat Reksrim Polsek Padang Tualang, Kemarin (3/10) malam. Dari tangan pengedar ini diamankan sekotak permen menthol berisi sepaket shabu seberat setengah gram seharga Rp 500 ribu, satu paket shabu seberat seperempat gram seharga Rp 250 ribu, juga lima paket shabu seharga Rp 100 ribu, satu paket sabu seharga Rp 150 ribu, dua paket shabu seharga Rp 50 ribu, dua bungkus plastik klip kosong dari kantong baju yang berada didalam lemari pakaian ditemukan satu paket shabu seberat 3 gram seharga Rp 3 juta dan 1 timbangan elektrik dan dari saku celana (dalam dompet ) serta uang hasil penjualan sebesar Rp 950 ribu.

Lalu diwaktu yang hampir bersamaan. Petugas kembali menciduk ZA alias Ifin (18) pembelinya. Dari tangan warga Dusun Bukit Tua, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, petugas juga menyita barang bukti sebungkus rokok berisi satu paket sabu seharga Rp 100 ribu dan kaca pirek.

Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, MH, SIK melalui Kapolsek Padang Tualang AKP Eriyanto Ginting, S.Sos ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah terhadap para pelaku.

Dijelaskannya, penangkapan berawal saat personel Polsek Padang Tualang mendapat informasi bahwa di Dusun I Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang sering terjadi transaksi narkoba. 

Sambung mantan Kasat Shabara Polres Langkat ini, Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Iptu R Sembiring, meluncur kelokasi dimaksud dan mengadakan pengintaian bersama enam anggotanya. 

Ketika itu terlihat dua pria yang mengendarai sepeda motor suzuki Fu BK- 6822 PAN keluar dari rumah WS di Dusun I  Desa Kwala Pesilam, kemudian petugas langsung membuntuti mereka. 

Saat diperjalanan mereka diberhentikan petugas, namun salah seorang dari pelaku yakni Dedi (27) pengendara sepeda motor, warga Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat kabur melarikan diri dari sergapan personel. 

Beruntung salah seorang berhasil ditangkap yakni ZA alia Ipin yang ketika itu memegang sebungkus rokok berisi satu paket sabu seharga Rp100 ribu. 

Setelah ditanyai tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya dari WS. Selanjutnya malam itu juga petugas langsung melakukan penggrebekan dan melakukan penggeledahan bersama Kepala Dusun I Kwala Pesilam, dimana banyak ditemukan barang bukti berbagai macam paket sabu. 

Dari pengakuan tersangka, tambah Kapolsek Padang Tualang, pelaku mengakui telah menjual dan menjadi bandar sabu selama lebih kurang satu tahun dan memperoleh keuntungan jutaan rupiah tiap bulannya. (bj-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini