Walau Pernah Dihukum dan Kendalikan Peredaran Sabu dari Rutan Medan, 2 Napi serta Kurir 778,28 Gram Dihukum 14 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Walau sudah pernah dihukum dan menjadi narapidana (napi)  di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Tanjung Gusta Medan, Faisal Suri alias Faisal dan Dhiauddin Asyad alias Asyad serta kurir, Wahyu Maulaya lewat persidangan secara virtual, Rabu (16/11/2022) masing-masing dihukum 14 tahun penjara.


Ketiga terdakwa masing-masing berkas terpisah-red) juga dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 6 bulan.


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan. 


Ketiganya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Faisal Suri alias Faisal dan Dhiauddin Asyad alias Asyad sebagai pengendali peredaran gelap sabu dari Rutan Medan. Sedangkan terdakwa Wahyu Maulaya sebagai perantara dalam jual beli (kurir) sabu seberat 778,28 gram.


Lebih Ringan


Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Deypen Tommy pada persidangan sebelumnya menuntut Faisal Suri dan Dhiauddin Asyad agar masing-masing dipidana 17 tahun penjara. Sedangkan Wahyu Maulaya dituntut 16 tahun penjara.


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima putusan yang baru dibacakan majelis hakim atau banding.


Faisal Suri sebelumnya divonjs 13 tahun penjara dan Dhiauddin Asyad telah dihukum 11 tahun penjara juga di PN Medan.


Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (18/6/2022) lalu sekira pukul 19.00 WIB terpidana Faisal Suri menelepon Wahyu menginformasikan rekannya Dhiauddin Asyad akan menghubunginya. Wahyu pun disuruh menelepon seseorang bernama Topan.


Wahyu kemudian disuruh mengambil sabu di atas tanah di bawah kolong kios warna merah dekat RSU Martha Friska kawasan Tanjung Mulia, Kota Medan untuk diantarkan kepada calon pembeli.


Terdakwa selanjutnya berangkat mengendarai sepeda motor ke lokasi dimaksud. Malang tak dapat ditolak, tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan telah mengintainya. 


Wahyu kemudian diamankan berikut barang bukti (BB) sabu seberat 778,28 gram. Setelah diinterogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan. 


Belakangan diketahui sabunya dikendalikan oleh kedua napi,  Faisal Suri alias Faisal dan Dhiauddin Asyad. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini