Didor, 3 Pembunuh Abdul Gani di Marindal Roboh

Sebarkan:

AMANKAN: Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung saat menginterogasi tersangka.


MEDAN | Personel Polsek Patumbak Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Abdul Dani (41) warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Sabtu.

Ketiga tersangka ditembak petugas karena berusaha kabur dengan menyerang saat diamankan.

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan ketiga pelaku yakni Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot (33), Hermansyah Darwis alias Darwis (37), dan Erwin Francisco Barus (38).

Ketiga pelaku diamankan secara terpisah di Kabupaten Langkat dan Kecamatan Namborambe, Deliserdang.

"Ketiga tersangka ditangkap terpisah, di Langkat dan Kecamatan Namorambe, Deliserdang. Mereka berusaha menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Rafles, Rabu (28/7/2021).

Tambah Rafles, peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat korban Abdul Dani dan seorang saksi bernama Ali Wardana mendatangi rumah Bendot di Jalan Pertanian, Gang Sawah, Dusun IV Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (22/7/2021) sore.

Saat itu, kebetulan tersangka Hermansyah Darwis alias Darwis (37) bersama dengan Erwin Francisco Barus (38) juga mendatangi rumah Bendot untuk mengambil sepeda motor.

"Kedatangan korban untuk menemui tersangka Bendot karena ada urusan galian dan spare part," terang Rafles.

Ketika bertemu, korban langsung berteriak memanggil Bandot, selanjutnya mereka disusul tersangka Darwis. Pertengkaran terjadi hingga korban mencekik dan memukul tersangka Bandot. Karena itu, tersangka Darwis memukul wajah korban dua kali.

Darwis kemudian lari ke rumah Erwin sambil meminta bantuan.

Mendengar itu, Erwin mengambil linggis dan mengejar korban. Sedangkan tersangka Bandot mengambil pisau dapur di rumahnya. Nahas, korban terjatuh lalu ditikam Bandot di bagian dada.

Sementara Erwin menghantamkan linggis tersebut ke bagian kepala korban hingga terkapar bersimbah darah.

"Tersangka Darwin saat itu ingin juga mengejar, namun ditahan istrinya," terang Rafles.

Setelah itu, ketiga tersangka melarikan diri menggunakan Shogun yang belakangan diketahui bodong itu. Mereka kemudian berpencar, dua tersangka ke Kabupaten Langkat dan Namorambe, Deliserdang.

Turut disita barang bukti yakni satu unit sepeda motor Shogun, satu linggis, satu pisau, tiga handphone, satu kaos, satu celana, dan satu sandal. Polisi menerapkan pasal 338 subsider pasal 170 junto pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini