Kejatisu Sita 105,985 Hektar Tanah Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa Langkat

Sebarkan:

 


Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut saat melaksanakan penyitaan di lokasi Hutan Suaka Margasatwa Langkat. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diinformasikan melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa, Kabupaten Langkat.


Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu, (9/11/2022).


"Benar. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, pada Selasa (8/11/2022), sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, telah melakukan penyitaan terhadap sebidang lahan tanah seluas 105,985 Hektar di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," ujar Yos A Tarigan.


Penyitaan itu dilakukan menyusul keluarnya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A No.39/SIT/PID.SUS- TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut. 


Penyidik Pidsus telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang, baik dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak yang menggunakan lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan beberapa ahli keuangan negara dan perekonomian negara.


Kerugian Negara


Selanjutnya, sambung Yos, tim Pidsus Kejati Sumut sedang menunggu perhitungan dari ahli lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya dalam kasus pengalihan fungsi hutan margasatwa tersebut.


"Tim ahli lingkungannya berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli keuangan/ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM). Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secepatnya. Dan terhadap lahan tersebut telah dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.


Sebelumnya, tim juga turun langsung dan meninjau lahan Suaka Margasatwa, namun pada faktanya di lapangan terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja. 


"Bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan Suaka Margasatwa dan di dalamnya ada kelompok tani yang bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU)," paparnya. 


Pihaknya juga tidak hanya terfokus pada indikasi adanya kerugian kegara tapi juga mencari  dampaknya kepada kerugian perekonomian negara.


"Dalam pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini, semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah," pungkasnya.


Diketahui, dalam pelaksanaan penyitaan lahan tersebut, dilaksanakan oleh tim penyidik Kejati Sumut sebanyak 5 orang yang dikoordinir oleh Koordinator Pidsus dan stakeholder, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Sumut, BPN Langkat, personil Polres Langkat dan Kodim Langkat serta dihadiri penasehat hukum dari pihak yang sebelumnya menguasai dan mengelola kawasan tersebut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini