Pria Berusia 83 Tahun Ini Cabuli Dua Bocah

Sebarkan:

Tersangka (kiri) saat diinterogasi petugas.


MEDAN |  Pria berinisial S alias Atuk (83)  warga Jalan Pengabdian Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara  terpaksa meringkuk di sel Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.

Pasalnya, pria ini mencabuli dua bocah yakni AM (12)  dan FF (7) keduanya warga Jalan Pengabdian, Desa Sampali. Kecamatan Percut Sei Tuan. Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan ibu kandung korban, Santi Ramadhan.

“Tersangka mengakui mencabuli kedua korban sebanyak tiga kali pada Desember 2020,” ujar Kapolsek.

Tambah Kapolsek, sebelum melakukan tindakan biadab tersebut tersangka lebih dulu memberikan uang Rp5 ribu kepada korban.

“Tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini