Divonis Mati Kendalikan 52,6 Kg Sabu, Khalif Raja Kembali Dihukum 7 Tahun, 3 Mobil Termasuk BMW Dirampas

Sebarkan:

 



Khalif Raja dihadirkan secara virtual di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sebelumnya divonis hukuman mati karena terbukti bersalah mengendalikan peredaran gelap 52,6 kg sabu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, Khalif Raja, 34, Selasa (12/7/2022) kembali divonis 7 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban di Cakra 7 PN Medan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan.


Khalif Raja dan rekannya Ahmad Andika Diezza Siregar (berkas terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPU).


Yakni menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan barang yang patut diduga dari hasil tindak pidana.


Selain itu kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 3 bulan penjara.


BMW


Di bagian majelis hakim juga sependapat dengan JPU. Barang bukti Rp129 juta lebih berikut 3 mobil Bayerische Motoren Werke alias BMW serta Honda CRV dan Brio, dirampas untuk negara.


Hanya saja vonis majelis hakim.lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU. Ramboo Loly Sinurat sebelumnya menuntut Khalif Raja agar dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.


"Baik ya? Saudara JPU maupun terdakwa dan penasihat hukum (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah terima atau banding," pungkasnya.


Diungkap Bareskrim


Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, duet TPPU terdakwa Ahmad Andika Diezza Siregar dan Khalif Raja, narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan (divonis hukuman mati dan masih proses banding di PT Medan-red) berhasil diungkap penyidik pada Bareskrim Polri. 


Beberapa bulan lalu Khalif Raja telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).


Terdakwa Ahmad Andika Diezza Siregar dan 4 lainnya (sudah divonis masing-masing pidana penjara seumur hidup juga di PN Medan-red) secara terpisah lebih dulu dibekuk tim Bareskrim Polri dengan barang bukti (BB) sabu seberat 52,6 kg, Senin (28/12/2020) lalu.


Hasil pengembangan, sabu tersebut dikendalikan oleh terdakwa Khalif Raja dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. 


Khalif Raja bekerjasama dengan Ahmad Andika Diezza Siregar yakni menggunakan rekening bank Ahmad Andika di Bank BCA, Mandiri dan CIMB. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini