WAOW! Pria Paruh Baya Penjual Sabu Dihukum Jauh Lebih Ringan, Dituntut 13 jadi 5 Tahun

Sebarkan:

 





Terdakwa paruh baya Hamdani divonis jauh lebih rendah dari tuntutan. (MOL/Ist)



MEDAN | Pria paruh baya, Hamdani lewat persidangan secara online, Rabu (14/6/2022) di Cakra 3 PN Medan akhirnya dihukum jauh lebih ringan tuntutan yang diajukan JPU.


Majelis hakim diketuai Nurmiati memang sependapat dengan JPU. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 5,78 gram.


Hanya saja disparitas putusannya tidak tanggung-tanggung. JPU Julita Rismayadi Purba sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 13 tahun penjara kemudian dihukum 5 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.


Alasan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.


Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba maupun terdakwa Hamdani melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atau mengajukan banding.


Sementara mengutip dakwaan JPU Julita Rismayadi Purba mengatakan perkara bermula, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 16.40 WIB, personel Polsek Medan Baru memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Baru sering terjadi transaksi narkotika.


Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, sesampainya di tempat tersebut petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut tepatnya di dalam kamar dan mengamankan terdakwa Hamdani.


Selain mengamankan terdakwa, sambung JPU, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisikan sabu seberat 5,78 gram. 


Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari Santi yang terdakwa beli seharga Rp5 juta rupiah. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini