Alamak! Bisa Pula BB Sabu Nggak Dibawa di Persidangan?

Sebarkan:



Foto ilustrasi. (MOL/Ist)


MEDAN | Tidak jelas apakah barang bukti (BB) berupa narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,15 gram atas nama terdakwa Sulaiman Husin alias Aloy (53), tinggal di kantor atau dipegang asistennya, namun JPU dari Kejari Medan berinisial Nv, baru-baru ini mendapat teguran keras dari majelis hakim diketuai Ali Tarigan di Cakra 3 PN Medan.


Beberapa saat setelah memintai keterangan dari salah seorang saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, hakim ketua Ali Tarigan kemudian meminta JPU untuk memperlihatkan BB-nya.


Namun JPU Nov kemudian tampak gugup sembari memeriksa tas dan kemudian melirik ke arah pengunjung sidang seolah mencari-cari seseorang diduga asistennya.


"Ini saksi polisinya ada, terdakwanya (Sulaiman-red) pun ada dihadirkan melalui video call WhatsApp (WA). Tapi mana barang buktinya, bu Jaksa?" cecar Ali Tarigan.


Saksi dari kepolisian Fadlan pun ikut-ikutan melirik ke kanan dan kiri melihat tingkah jaksa yang memanggil asistennya menanyakan BB dimaksud.


Sebab, imbuh Ali Tarigan, dengan BB tersebut akan menjadi penilaian bagi majelis hakim apakah terdakwa warga Jalan AR Hakim Gang Tanjung, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan tersebut sebagai pemakai, kurir dan seterusnya.


Karena penuntut umum belum bisa memperlihatkan BB-nya, hakim ketua kemudian menanyakan apakah terdakwa pernah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara atau tidak dalam perkara sabu.


Namun terdakwa lewat monitor daring pun 'ikutan' terlihat gugup. "Maaf Pak Hakim, nggak kedengaran suaranya," timpal terdakwa Sulaiman.


"Jadi karena ini, sidangnya tak jelas tolong bu jaksa panggil saksi verballisannya," perintah majelis hakim sembari menunda persidangan pekan depan.


Pengembangan


Sulaiman Husin alias Aliy dijerat pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu. Yakni pidana Pasal  114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Tiga anggota kepolisian, Kamis dini hari (27/8/2020) sekira pukul 01.00 WIB melakukan pengembangan atas laporan masyarakat dengan di bilangan Jalan AR Hakim Gang Bakung, Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area dan melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan lalu para saksi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.


Petugas menemukan BB berupa 2 mancis, 2 pipet, kompeng serta kaca pirek berisikan sisa sabu. Hasil interogasi awal, Sulaiman mengaku bahwa sabu tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang bernama Akun (DPO) di Jalan AR Hakim Gang Raya, Kecamatan Medan Area seharga Rp40.000. (Robs)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini