Nakhoda dan ABK 1 dari 3 Kapal Penangkap Ikan Berbendera Malaysia Justru WNI

Sebarkan:



Terdakwa Sutikman (monitor kiri bawah) selaku nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia mengikuti persidangan secara daring. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Nakhoda berikut Anak Buah Kapal (ABK) satu dari 3 kapal penangkap ikan berbendera negara jiran, Malaysia yang berhasil diamankan tim Keamanan Laut (Kamla) Lantamal I Belawan, akhir Desember 2020 lalu justru berkewarganegaraan Indonesia alias WNI.


Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana perikanan (Illegal Fishing) dengan terdakwa Sutikman (53), selaku nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia seri SLFA 5227 GT.62,32 yang menghadirkan Hikma, tim yang mengamankan terdakwa dan 2 ABK-nya Hendrik serta Gunawan sebagai saksi secara daring, Senin (15/2'2021) di Cakra 5 Pengadilan Tindak Pidana Perikanan pada PN Medan.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Abdul Kadir, saksi Hikma menguraikan, petugas di bagian monitoring navigasi (radar) mendeteksi keberadaan 3 kapal penangkap ikan asing yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.


Setelah mendapat kiriman koordinat posisi ketiga kapal tersebut, saksi bersama tim Kamla Lantamal I Belawan langsung melakukan pengembangan dengan menggunakan armada KM Bintang Laut.


"Kapal yang dinakhodai terdakwa adalah yang kedua atau ketiga kami amankan Yang Mulia. Lupa-lupa ingat Saya," timpalnya menjawab pertanyaan Abdul Kadir.


Kemudian menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Belawan, saksi menimpali, tim Kamla menemukan terdakwa beserta krunya sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat trawl di sisi kiri dan kanan kapal.


"Terdakwa waktu itu tidak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk menangkap ikan. Hasil tangkapan ikan yang disita tim Kamla kurang lebih 1 ton dan sudah dilelang untuk negara," urainya.


Sementara kedua saksi ABK Hendrik dan Gunawan menerangkan, tidak mengetahui persis apakah kapal penangkap ikan dinakhodai terdakwa telah memasuki perairan Republik Indonesia.


"Hasil tangkapan sebelumnya dijual di Malaysia Yang Mulia," kata Hendrik.


Terdakwa warga Dusun IV Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu sebelumnya didakwa JPU Franciskawati melanggar pidana Pasal 26 Ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini