Miris! Laporan Pengaduan ke Polsek Sunggal tak Berujung, Agustina Malah Dijerat UU ITE

Sebarkan:



Perkara pencemaran nama baik lewat postingan fb dengan terdakwa Agustina Hutabarat jalani sidang perdana di PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Miris! 'Sudah jatuh tertimpa tangga pula'. Peribahasa usang yang tidak lekang termakan waktu tersebut persis dialami Agustina Hutabarat, warga Jalan Pasar I Tapian Nauli, Lingkungan 8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan / Perumahan Eluk Anefan Permai Blok II D, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).


Kasus penganiayaan terhadap dirinya dengan terlapor AL dan Ai ke Polsek Sunggal pada 30 April 2018 lalu disebut-sebut tidak berujung pada kepastian hukum. Bahkan korban mendapatkan perlakuan tidak adil alias merasa 'dibola-bla' ketika meminta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ke Mapolsek Sunggal.


Wanita berusia 35 tahun itu pun malah harus menahankan dinginnya tinggal di sel Rumah Tahan Polisi (RTP) Dit Tahti Polda Sumut. Agustina Hutabarat kini menghadapi proses hukum karena dijerat dengan pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik (ITE). 


Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas postingan di media sosial (medsos) fb dengan akun dirinya bernama tina dengan kalimat, “BURUKNYA KINERJA KEPOLISIAN POLSEK SUNGGAL MEDAN.


JPU dari Kejatisu dalam dakwaannya baru-baru ini di Cakra 7 PN Medan menguraikan, tahun 2018 membuat laporan di Polsek Sunggal Kota Medan di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 


Laporan terdakwa diterima oleh Ipda Nurhidayat dan terdakwa diberikan  surat pengantar visum ke Rumah Sakit Bina Kasih, sekira pukul 23.45 Wib Surat Hasil Visum terdakwa berikan ke Polsek Sunggal Bagian PPA atas nama Brigadir Leo Chandra Manalu (anggota kepolisian Polsek Sunggal).


Terdakwa meminta surat STPL namun saksi korban Brigadir Leo Chandra Manalu mengatakan akan memberitahukan  terdakwa melalui handphone. Terdakwa pun manggut dan pulang ke rumahnya. Namun karena telah ditunggu selama 3 hari tidak dihubungi terdakwa mendatangi Polsek Medan Sunggal dan bertemu dengan saksi korban Brigadir Leo Chandra Manalu 


Pada saat itu terdakwa ribut karena merasa Laporan Polisi yang dibuat terdakwa tidak diproses. Mengetahui hal itu, saksi korban melakukan pengecekan di register ternyata tidak ada laporan atas nama terdakwa.


Karena merasa kesal dan kecewa, terdakwa mengakses akun facebook atas nama Tina milik terdakwa  dengan menggunakan email gustin46@rocketmail.com  dengan  menggunakan 1 buah handphone merk Oppo A5 2020 warna hitam.


Kesal


Di akun fb itu terdakwa membuat tulisan kekesalan atas laporan polisi yang terdakwa laporkan tidak ada tanggapan dan bukti laporan polisi tidak diberikan kepada terdakwa dan dikatakan bahwa terdakwa tidak berhak menerima bukti laporan.


Postingan berisikan kekesalan tersebut ditujukan terdakwa kepada Kompol Wira Pranata yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Sunggal, Ipda Jefri Simamora, Iptu Budiman Simanjuntak, Ipda Oloan Lubis, Brigadir Leo Chandra Manalu, Brigadi Mangampu Sihombing, Brigadir Mawan dan Brigadir Denis yang merupakan anggota Polsek Medan Sunggal.


Agustina Hutabarat dijerat pidana Pasal Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 316 KUHPidana. Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Tengku Oyong melanjutkan persidangan pekan depan. (Robs)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini