WAOW! Gak Terima Tuntutan 6 Tahun Wanita Jelita Korban 9 Tikaman Histeris di Pengadilan

Sebarkan:

 


JPU Kharya Putra saat membacakan surat tuntutan. (atas). (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Indah Haerani Hanafia, wanita jelita korban penikaman hingga 10 kali dan mobilnya sempat dibawa kabur Muhammad Nur Faris (27), sempat komplain tidak lama setelah JPU dari Kejari Medan Kharya Putra, Kamis (2/6/2022) menuntut terdakwa pidana 6 tahun penjara.


"Dia (terdakwa) sengaja bawa pisau gitu. Saya hampir mati ditikaminya. Nyawa Saya hampir melayang dibuatnya," pekiknya yang kemudian ditimpali hakim ketua Dahlia Panjaitan agar tidak memperpanjang protesnya karena keterangannya sudah didengarkan di persidangan.


Sementara di Cakra 7 PN Medan Kharya Putra menuntut agar nantinya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.


Warga Jalan Pasar III Timur, Gang Pakde, Lingkungan 24, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dalam Pasal Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, dakwaan kedua penuntut umum.   


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban menderita luka-luka. Keadaan meringankan, terdakwa sopan, menyesali dan belum pernah dihukum.


Dahlia kemudian menanyakan permohonan terdakwa atas tuntutan 6 tahun penjara tersebut. "Mohon dihukum ringan-ringannya Yang Mulia," pinta terdakwa lewat sidang virtual. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.


15 Tahun


Sementara usai sidang, wanita berhidung mancung itu sempat histeris dengan mata 'berkaca-kaca' seolah tidak terima tuntutan 6 tahun terhadap pria yang telah menikami dan membawa kabur mobilnya dirinya.




Wanita jelita Indah Haerani Hanafia
saat menunjukkan dokumen foto saat dirawat di rumah sakit. (MOL/ROBERTS)



"Ya gak terima lah aku. Hampir mati aku. Sebulan diopname dan rawat jalan. Malu aku menunjukkan luka-luka jahitan tikamannya. Di dalam ini (bagian dada), leher. Ini mulai penyembuhan. Kami memang sudah lama kenal. Hampir mati aku. Harusnya minimal 15 tahun," urainya dengan bola mata 'berkaca-kaca' sembari menunjukkan dokumen fotonya sewaktu dirawat di rumah sakit.


Tergiur


JPU Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan, Selasa (21/12/2021) saksi korban Indah Haerani Hanafia dichatnya dengan ajakan jalan-jalan sekaligus mengajaknya menginap di Hotel A Residence Jalan Sei Putih, Kota Medan dan janji akan diberikan uang sebesar Rp1,5 juta.


Keduanya pun janji bertemu di Jalan Jamin Ginting tepatnya di kawasan Pajak USU (Pajus) dan korban tiba sekira  pukul 22.30 WIB dengan mengendarai mobil Honda Brio merah.


Terdakwa kemudian memintanya untuk gantian mengemudikan mobil milik saksi korban dan pergi ke Jalan Jamin Ginting dan keduanya berhenti di Indomaret membeli minuman dan dimsum kepiting dan ayam. Namun yang dibeli terdakwa dimsum ayam sehingga Indah membujuk terdakwa membeli dimsum rumput laut akan tetapi terdakwa menolak.


Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan ke arah Jalan SM Raja. Saat itu terdakwa sempat menanyakan apakah Indah punya GPS mobil lalu dijawab tidak ada. Kemudian mengajak Indah jalan-jalan ke arah Marelan sembari menanyakan harga emas yang dipakainya.


Sesampai di Jalan Kol Yos Sudarso Glugur Kota Medan Barat? Kota Medan, tepatnya dekat Universitas Dharmawangsa Medan terdakwa kembali menghentikan mobil dengan alasan mengambil kain membersihkan kaca mata," urai jaksa.


Terdakwa lalu mengambil tas ransel miliknya untuk mengambil pisau kemudian memberikan tusukan ke arah perut, leher, dan kedua kaki Indah. Untung, wanita jelita itu berhasil menyelamatkan diri keluar dari mobil sembari meminta tolong. Muhammad Nur Faris pun kabur dengan mobil korban. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini