Terbukti Korupsi Rp1,2 M, Direktur RSUD Kotapinang Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan:



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dr Daschar Aulia dalam sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dr Daschar Aulia akhirnya dipidana 6 tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Selain itu majelis hakim diketuai Syafril Batubara, Senin petang (19/10/2020) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar lebih subsidair 2 tahun kurungan.


Karena tuntutan JPU dari Kejari Labusel alternatif, maka dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan terdakwa Daschar terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Yakni tanpa hak dan melawan hukum menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, memperkaya diri sendiri atau orang lain Rahmawati Hasibuan dan Ridwan Efendi (masing-masing berkas terpisah) atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Selain itu terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) pada RSUD Kotapinang juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih subsidair 2 tahun kurungan.


Terdakwa terbukti menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan Negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang TA 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219 berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan  Negara (LHPKKN) atas Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Kabupaten Labusel TA 2014 Nomor LAP: 700/11/lt.Kab/2019, tanggal 25 Oktober 2019.


Hanya saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebab sebelumnya Riamor Bangun menuntut dr Daschar Aulia agar dipidana 8 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan serta mewajibkan  membayar UP Rp1,2 miliar subsidair  4,5 tahun kurungan.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik Riamor Bangun yang juga Kasi Pidsus Kejari Labusel maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan tersebut.


Kwitansi Fiktif


Sementara mengutip dakwaan JPU Riamor Bangun, terdakwa dr Daschar Aulia melaporkan penggunaan dana operasional sebesar Rp1.650.177.806. 


Namun Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan  Negara (LHPKKN) atas pengelolaan keuangan RSUD Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2014, sejumlah laporan keuangan menggunakan faktur/bon dengan kwitansi fiktif.


Sejumlah pegawai disuruh menuliskan belanja makan minum  pasien, jasa servis, penggantian suku cadang, pemeliharaan perlengkapan kantor, bahan habis pakai, pengisian tabung gas dan item lainnya kemudian diserahkan kepada saksi Rahmawati Hasibuan (penuntutan dilakukan secara terpisah).


Setelah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pengajuan SPJ GU, selanjutnya saksi Ridwan Efendi (juga penuntutan terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran atas perintah terdakwa dr Daschar Aulia menarik dananya melalui Bank Sumut. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Rahmawati Hasibuan dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa dr Daschar Aulia. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini