2 Saksi Polda Metro Jaya Benarkan Airsoft Gun Ditemukan Saat Penggeledahan di Rumah Terdakwa Joni

Sebarkan:



Dua saksi dari Polda Sumut saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/RobS)



MEDAN | Sidang lanjutan kepemilikan senjata jenis Airsoft Gun tanpa izin dengan terdakwa Joni kembali berlangsung di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (20/10/20).


JPU dari Kejati Sumut Anwar Ketaren menghadirkan 4 saksi personil kepolisian dari Polda Sumut dan Polda Metro Jaya.


Dua saksi dari Krimum Polda Sumut yakni Mulyadi dan Wira Sajana terlebih dulu didengarkan keterangannya sebagai saksi, 


Kedua saksi saat itu sedang piket pada 8 Februari 2020 lalu, membenarkan ada penyerahan tersangka bersama barang bukti (bb) berupa senjata jenis Airsoft Gun lengkap dengan magazine, mimis dan tabung.


"Kami waktu itu sedang piket Yang Mulia. Ada penyerahan tersangka dan Airsoft Gun serta kelengkapannya dari anggota dari Polda Metro Jaya. Mereka juga dilengkapi surat tugas," ucap Wira dan dibenarkan saksi Mulyadi


Ketika hakim ketua Jarihat Simarmata menanyakan apakah softgun beserta kelengkapan itu sejenis senjata api (senpi), kedua personil dari Poldasu menyebutkan itu bukan bidang mereka.


"Itu bukan bidang kami," timpal Wira sembari menunjukkan bahwa jenis senjata yang biasa mereka gunakan jenis revolver dan FN. Bukan seperti yang disimpan oleh terdakwa.


Sementara itu, dua saksi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya yakni Yanuar Wicaksono dan Chandra Dewananda membenarkan bahwa mereka yang menemukan Airsoft Gun saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Komplek Perumahan Brayan City, Kota Medan.


Video Call


"Waktu itu kami melakukan pengembangan karena sudah ada penangkapan tersangka lainnya dalam kasus judi online. Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka (terdakwa Joni,red) ditemukan Airsoft Gun," ujar Yanuar dan Chandra yang dimintai keterangannya secara video call WhatsApp (WA).


Namun dalam keterangan saksi sempat mendapat protes dari penasehat hukum terdakwa. Sakso Yanuar kemudian menegaskan cuma satu kali pemeriksaan, sesuai keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Sumut.


Ketika dilakukan penggeledahan, kedua saksi menimpali, terdakwa diminta membuka lemari atau laci dan kemudian ditemukan senjata Airsoft Gun.


Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Joni kemudian membenarkan keterangan kedua saksi dari Polda Metro Jaya tersebut.


Usai mendengarkan keterangan keempat saksi,.majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari unsur Pengamanan Internal (Pominal) Polda Sumut dan saksi meringankan dari terdakwa. (RobS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini