Terbukti Bersalah Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Fera Feri Divonis 18 Tahun Penjara

Sebarkan:



Fera Feri (monitor kiri) dalam sidang lanjutan secara virtual akhirnya divonis 18 tahun penjara. (MOL/Ist)



MEDAN - Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 Kg, Fera Feri (32), Senin (19/10/2020) di ruang Cakra 6 PN Medan akhirnya divonis pidana 18 tahun penjara.


Selain itu majelis hakim diketuai Riana Pohan juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara) 4 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan Ramboo Sinurat. Unsur pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diyakini telah terbukti.


Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.


Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ramboo Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa Fera Feri dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Menanggapi putusan tersebut terdakwa Fera Feri maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau.melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


Pengembangan


Sementara mengutip dakwaan JPU, Minggu (26/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual beli narkotika jenis sabu di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja.


Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat masuk ke pelataran masjid dikendarai terdakwa Fera Feri bersama Muhammad Siddiq (berkas terpisah). Sekitar 25 menit kemudian 2 unit sepeda motor menyusul masuk ke pelataran parkir tersebut dan menyerahkan sebuah kotak kardus dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.


Pihak petugas pun mencurigai kotak kardus yang diserahkan tersebut diduga dan langsung mengikuti sepeda motor terdakwa. Saat di Jalan Brigjen Katamso petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fera Feri dan Muhammad Siddiq dan menemukan barang bukti 2 bungkus plastik. 


Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa Fera Feri mengaku bahwa Narkotika sabu tersebut adalah milik Somad (DPO). Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang disita petugas tersebut mengandung metamfetamina, populer disebut sabu. (RobS)



 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini