Rentut dari Kejagung Belum Turun, Tuntutan Kurir 25 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi gak Jadi Dibacakan

Sebarkan:

 




Dokumen foto persidangan persidangan JPU Fransiska Panggabean (MOL/Ist)



MEDAN | Pembacaan tuntutan Iswandi Siahaan (42), terdakwa perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 25 kg diduga jaringan antarprovinsi yang dijadwalkan, Selasa (14/6/2022) akhirnya ditunda.


"Iya, gak jadi dibacakan (surat tuntutan terdakwa). Belum turun rentutnya (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Agung," kata JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean, petang tadi sebelum meninggalkan gedung pengadilan.


Antar Sabu


Penuntut umum berparas jelita itu mengaku minta waktu kepada majelis hakim Lucas Sahabat Duha satu minggu untuk membacakan surat tuntutan terdakwanya.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Kamis (17/3/2022) Iswandi Siahaan ditawarkan pekerjaan oleh Asro alias Sapuluh (masih Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk membawa sabu dari Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara ke Kota Medan dan diiyakan terdakwa.


Sore harinya warga Jalan Sporpori, Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai seseorang mengaku temannya Asro guna memastikan keseriusannya mengantarkan sabu tersebut.


Malam harinya Asro meminta terdakwa datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir, Kecamatan Sungai Payang, Kabupaten Asahan dan diberikan uang jalan sebesar Rp900 ribu.


Pria tak dikenal mengaku temannya Asro, Sabtu (19/32022) sekira pukul 09.00 WIB kembali menghubungi terdakwa lewat sambungan telepon seluler (ponsel) agar merental mobil mendapatkan mobil Toyota  Avanza warna silver seharga Rp300 ribu.


Dengan mobil rental tersebut terdakwa Iswandi Siahaan berangkat ke Jalan Tangkahan Pasir, Kelurahan Sei Lendir, Kecamatan Sungai Payang, dan bertemu Baba dan 2 pria lainnya tidak dikenal terdakwa membawa 3 karung berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.


SPBU


Malang tak dapat ditolak dan untung pun gak bisa diraih, terdakwa berada di SPBU Arteri  Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai langsung didatangi tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan melakukan penggeledahan.


Terdakwa berikut barang bukti (BB) sabu seberat 25 Kg selanjutnya diamankan ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Terdakwa  Iswandi Siahaan dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini