Ancam Roni Simanjuntak Pakai Pisau, Pemalak Ini Diamankan Polsek Tanjungberingin

Sebarkan:

Burhanuddin Rangkuti alias Sibur,41, pelaku pengancaman dengan menggunakan Sajam diamankan di Polsek Tanjungberingin.

SERDANGBEDAGAI |
Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin mengamankan Burhanuddin Rangkuti alias Sibur, 41, pelaku  tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam (sajam).

Pelaku yang merupakan warga Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tersebut, diamankan dari sebuah gubuk di kebun sawit di Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai pada Rabu (15 /6/2022) sekitar pukul 11.15 .

Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud melalui Kasi Humas, Iptu H Sagala kepada wartawan, Jumat (17/6/2022) mengatakan, penangkapan pelaku menindak lanjuti laporan korban atas nama Roni Muktar Simanjuntak ,26, warga Pangkalan Budiman Dusun V Desa Seirampah, Kecqmatan Seirampah, Sergai sesuai laporan nomor : LP/B/31/VI/2022/ SPKT/ SEK TANJUNG BERINGIN/RES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 13 Juni 2022.

Sesuai laporan, kata Sagala, korban diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Peristiwa itu terjadi, Senin (13/6/ 2022) sekira pukul 13.30 WIB di Toko Samsudin Amer alias Ucok di Dusun II Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin.

Saat itu, korban atau pelapor Roni Muktar Simanjuntak bersama temannya Agus Suprianto ,32, warga Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, sedang mengikat karton yang hendak dibeli di Toko Samsudin Amer  alias Ucok.

Lalu datang pelaku sambil mengatakan "Apa maksud kalian nggak bayar berani masuk sini", kemudian pelapor menanggapi dengan mengatakan, "Abang jangan marah sama aku, aku nggak tau apa-apa, kalau mau minta uang sama toke karena aku orang kerja".

Mendengar jawaban pelapor, pelaku langsung marah sambil mendorong tubuh korban dan memaki-maki korban. Selanjutnya, terjadi aksi dorong antara pelapor dengan pelaku.

"Saat itu juga, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang sekira 30 Cm yang diambil dari pinggangnya lalu hendak mengejar korban untuk menikamnya," terang Sagala.

Melihat itu, sambungnya, pemilik toko, Samsudin Amer alias Ucok datang melerai dan menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan membuat laporan ke pihak kepolisian agar pelaku dituntut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait keberadaan pelaku BR alias Sibur, Kapolsek Tanjungberingin, AKP Tobat Sihombing memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal Polsek Tanjungberingin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Sesampainya di lokasi dimaksud, tim berhasil mengamankan pelaku  yang sedang tertidur di sebuah gubuk di kebun sawit," ungkapnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku, petugas menemukan barang bukti  sebilah pisau dengan panjang sekira 30 Cm di sebelah badan pelaku.

"Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang sudah dilakukan interogasi atau pemeriksaan di Polsek Tanjungberingin, pelaku beserta barang bukti yang di dapat pada saat penangkapan, langsung dibawa ke Polsek Tanjungberingin, guna dimintai keterangan dan diproses hukum," jelas Sagala. (HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini