Tidak Biasa, Hakim Perberat Hukuman Kurir 3,1 Kg Heroin dari 15 Tahun jadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Sebarkan:




Majelis hakim diketuai Syafril Batubara saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sidang terbilang tidak biasa bergulir di Cakra 4 PN Medan, Rabu (17/5/2022). Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35), sebelumnya dituntut agar dipidana masing-masing 15 tahun malah divonis pidana penjara seumur hidup, dengan barang bukti (BB) 3,1 kg heroin.


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra Nasution.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa (berkas penuntutan terpisah) memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU.


Yakni melakukan permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika jenis heroin  melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.


Hanya saja vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa jauh lebih berat yaitu pidana penjara seumur hidup. 


"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan. Hal meringankan, tidak ditemukan.


Baik ya? Penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah terima putusan atau melakukan upaya hukum banding," tegas Syafril Batubara.


Dihubungi Jul


Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa Muhammad Azhar Nasution yang merupakan pengemudi ojek online (ojol) dihubungi oleh Muhammad Ambi alias Ewin dan menawarkan pekerjaan. 


Warga Jalan Chaidir Blok AA, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan itu diarahkan nantinya berhubungan pria bernama Zul.

 

Benar saja, Selasa (31/8/2021) sekira pukul 21.00 WIB, Azhar dihubungi oleh Jul (masih berstatus Saftar Pencarian Orang / DPO) dan mereka sepakat bertemu keesokan harinya. 


Keesokan harinya Azhar dan Jul bertemu dengan terdakwa Andi Nova Siregar, orang suruhan pria Zul. 


Di bagian lain tim Satresnarkoba Polrestabes Medan pun melakukan pengembangan atas informasi uang diperoleh dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkotika di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.


Ketika melihat Andi Nova akan menyerahkan heroin kepada Azhar, tim antinarkotika itu langsung melakukan penangkapan dan menyita 5 bungkusan belakangan diketahui berisi heroin. 


Dari hasil interogasi, heroin seberat 3,1 kg tersebut milik Andi Nova yang tujuannya akan diberikan kepada Azhar untuk diperjual belikan. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. 


Bahwa Muhammad Azhar Nasution dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp2 juta, jika berhasil menjual heroin itu. Sebelumnya terdakwa sudah diberikan ongkos sebesar Rp300 ribu. (ROBERTS)

















  




 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini