Ini Refleksi Perkara di PN Medan 2021, 1 Terdakwa Tipikor Diadili Lewat In Absentia

Sebarkan:



Koordonator Humas PN Medan Immanuel Tarigan dan hakim ad hoc tipikor Ruri Ningrum. (MOL/Ist)



MEDAN | Sembilan dari 17 klasifikasi perkara yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan di tahun 2021 dilaporkan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.


Hal itu diungkapkan Ketua PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi melalui Koordinator Humas Immanuel Tarigan, Jumat (30/12/2021).


“Masyarakat dapat memantau perkara-perkara yang akan, sedang maupun telah disidangkan oleh PN Medan dengan mengakses kanal Case Tracking System (CTS) PN Medan secara online.


Atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk informasi penelusuran perkara. Begitu perkara sudah diputus, maka masyarakat dapat mengakses langsung putusan dalam aplikasi tersebut," urai Immanuel didampingi hakim ad hoc tipikor Ruri Ningrum.


Orang pertama di pengadilan tersebut, imbuhnya, memiliki komitmen untuk menyelenggarakan persidangan  tepat waktu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) mengingat belum berakhirnya pandemi Covid-19.








Sementara data dihimpun dari SIPP PN Medan, klasifikasi tindak pidana umum yang masuk hingga 30 Desember 2021 sebanyak 987 perkara. Sedangkan tahun 2020 tercatat 1.460 perkara dengan 272 di antaranya sudah divonis (diputus).


Penurunan volume perkara juga terjadi pada klasifikasi gugatan yakni sebanyak 538 perkara. Sedangkan di tahun 2020 tercatat 542 perkara. Sebanyak 100 perkara di antaranya telah divonis.


Gugatan hubungan industrial (157 perkara / 196 perkara) dan 29 perkara di antaranya sudah diputus. Gugatan praperadilan (prapid) yakni sebanyak 6 perkara dan tahun sebelumnya 12 perkara.






Sedangkan perkara yang mengalami peningkatan di antaranya perkara lalu lintas (851 perkara / 700 perkara), gugatan sederhana (22 perkara / 5 perkara), permohonan konsinyasi (3 perkara / 0 perkara). 


Tipikor In Absentia


Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dilaporkan sedikit mengalami lonjakan yakni 2 perkara. Tahun 2021 sebanyak 41 perkara sedangkan  di tahun 2020. dengan 39 perkara.


Dari angka tersebut, kata Immanuel Tarigan, 1 terdakwa.perkara tipikor yang dilaporkan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ellius sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli (TA) yang mengerjakan pengadaan 6 unit papan videotron divonis 5 tahun penjara.


Ellius juga dihukum membayar denda Rp200 juta serta subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.059.676.483. Sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita JPU untuk dilelang. Bila kemudian tidak mencukupi menutup kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana 2 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) Djohan (berkas penuntutan terpisah), Jumat (8/10/2021) lalu lewat persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dan dikenakan denda serts subsidair serupa.


Majelis hakim dengan ketua Eliwarti dan Immanuel Tarigan dengan hakim anggota Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejari Medan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dan penambahan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU, telah terbukti.

  

JPU dari Kejari Medan Nur Ainun Siregar dalam dakwaannya menguraikan, Dinas Perindag Kota Medan tahun 2013 mendapatkan pekerjaan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS). Yakni, berupa 6 unit videotron secara online dan layanan informasi harga melalui SMS gratis (SMS Gateway).

 

Setahu bagaimana, perusahaan yang dinahkodai terdakwa Ellius telah menerima pembayaran pekerjaan seolah progresnya sudah 100 persen. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini