3 Eksekutor Perampokan Bersenpi di 2 Toko Emas Simpang Limun Dituntut 11 Tahun, 1 Lainnya 8 Tahun

Sebarkan:

 


JPU Kharya Saputra (kiri) saat membacakan tuntutan keempat terdakwa perampokan di 2 toko emas. (MOL/Ist)



MEDAN | Tiga terdakwa 'eksekutor' perampokan bersenjata api (senpi) di 2 toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Selasa (8/3/2022) di Cakra 9 PN Medan dituntut agar dipidana masing-masing 11 tahun penjara.


Sedangkan seorang terdakwa lainnya Dian Rahmat dituntut 8 tahun penjara. Peran terdakwa adalah yang memperkenalkan Hendrik Tampubolon (meninggal saat prarekon) dengan ketiga 'eksekutor' perampokan.


JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra menyatakan, keempat terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana. 


Ketiga terdakwa yang dituntut 11 tahun penjara yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang aenpi jenis FN-red, Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar.


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Rekrut 'Eksekutor'


JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra dalam dakwaannya menguraikan, usai bertemu dengan Hendrik Tampubolon Agustus 2021 lalu, terdakwa Dian Rahmat kemudian memperkenalkan ketiga 'eksekutor' dan dijanjikan akan mendapatkan bagian bila aksi perampokan berjalan mulus.


Almarhum Hendrik Tampubolon dan ketiga terdakwa pun menyiapkan segala peralatan seperti senpi laras panjang, laras pendek (FN), sangkur, sebo dan sepeda motor. Namun saat itu almarhum belum memberitahukan sasaran perampokan.

  

"Bang, kami mau mau merampok toko emas di Simpang Limun. Nanti abang lihat bakal viral perampokannya. Makanya kubeli barang-barang ini untuk merampok nanti," ucap JPU menirukan kalimat terdakwa Farel kepada Dian Rahmat dalam perjalanan pulang menggunakan Scoopy.


Benar saja. Dian Rahmat, Kamis (26/8/2021) lewat pemberitaan di televisi bahwa ada peristiwa perampokan toko emas di Simpang Limun. Setelah terdakwa perhatikan, ciri-ciri para pelaku persis seperti almarhum Hendrik Tampubolon, Paul Jhon Alberto Sitorus, Farel Ghifari Akbar dan saksi Prayogi alias Bedjo.


Perhiasan


Sejumlah perhiasan yang berhasil digondol para terdakwa menggunakan senjata api (senpi) laras panjang dan pendek FN tersebut dari Toko Emas Masrul milik Ade Irawan sebanyak 7 bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram.


Empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan milik saksi korban Kasmawati dengan berat bruto 2.418,45 gram. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini