Korupsi Rp1,2 M Pengadaan HT Mantan Kakan Sandi Kota Medan, Distributor Motorola di Jakarta Beri Kesaksian Mencengangkan

Sebarkan:

 


Jan Yacob Kayan (monitor bawah) saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran distributor resmi Motorola di Indonesia yang berkantor di Kota Jakarta Selatan, Jan Yacob Kayan dihadirkan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan secara virtual sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp1,2 miliar lebih mantan Kakan Sandi Daerah Kota Medan Asber Guntur Siregar dan oknum rekanan.


Saksi memberikan ada memberikan surat dukungan kepada Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes (berkas penuntutan terpisah) yang ikut tender pengadaan Handy Talky (HT) di lingkungan Pemko Medan tahun 2014 lalu.


"Pernah Ada komunikasi dengan pak Asber dan Saya berikan garansi 1 tahun. HT merek Motorola. Katanya sebanyak 2.00i unit. Berikut aksesorisnya seperti charger dan lainnya," urai saksi yang juga Direktur PT Citra Data Purna Kharisma tersebut, Rabu (11/5/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan


Saat dicecar Fauzan Irgi Hasibuan, harga per unitnya yang ditawarkan kepada rekanan sebesar Rp3 jutaan. Namun setelah pemberian Surat Dukungan kepada PT Asrijes tersebut, saksi mengaku tidak pernah lagi berkomunikasi dengan Asber Silitonga.


Secara terpisah tim penasihat hukum (PH) terdakwa mempertanyakan 'nasib' surat dukungannya kepada PT Asrijer dan dijawab saksi bahwa memang dirinya ada meminta Asber agar mengirimkan uang muka atau Down Payment (DP) dari total harga yang diajukannya.


"Tapi setelah itu tidak ada lagi kabar. Perlu diketahui bahwa ada poin penting dalam Surat Dukungan kepada PT Asrijes yang perlu diperhatikan. Kalau barang kami tidak jadi dibeli maka Surat Dukungan kami otomatis gugur," terang Jan Yacob Kayan.


Di bagian lain saksi menerangkan pernah diperlihatkan penyidik dari kepolisian sampel barang bukti HT merek Motorola terkait perkara korupsi tersebut.


"Secara fisik beda dengan produk HT Motorola di mana kami sebagai agen resminya di Indonesia," pungkasnya. Hakim ketua Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan. 


Spesifikasi


Dua orang dijadikan terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kakan Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar dan Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes.


JPU Juli Purba dalam dakwaan menguraikan, Kantor Sandi Daerah Kota Medan ketika itu mendapat alokasi pagu sebesar Rp7.163.580.000 untuk pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit TA 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 


Walau tidak sesuai spesifikasi kontrak, A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK) secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan HT kepada rekanan PT Asrijes.


Akibat perbuatan kedua calon terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini