Kejati Sumut Dikabarkan Segera Periksa Notaris Elviera

Sebarkan:

 


Kantor Kejati Sumut. (MOL/Ist)



MEDAN | Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara (MKNW Sumut) disebut-sebut memberikan izin kepada tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memeriksa Notaris Elviera.


Nama notaris berparas jelita itu terbawa-bawa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi berbau kredit macet di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Medan.


Wakil Ketua MKNW Sumut Ferry Limbong saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/3/2022).


"Iya betul," ucapnya melalui pesan WhatsApp (WA).


Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, pemeriksaan notaris Elviera akan digelar di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor.


"Dari informasi tentang surat tersebut benar," katanya. Namun dia belum dapat memastikan kapan waktu pemeriksaan terhadap notaris Elvira.


"Senin saat jam kantor akan dikonfirmasi perkembangannya dari tim pidsus," tandasnya.


Diketahui sebelumnya, Kejati Sumut sudah 3 kali melayangkan surat pemanggilan terhadap notaris Elviera sebagai saksi. Namun, di surat yang ketiga, MKN baru mengizinkan Kejati Sumut untuk memeriksanya.


Semtara Elviera yang berhasil diwawancarai lewat sambungan WA beberapa pekan lalu mengaku posisinya dalam kasus tersebut menjadi serba salah.


"Sesuai ketentuan sebagai notaris, Saya sudah diperiksa di MKN. Kalau nanti Saya pintar-pintaran datang sama saja Saya yang tidak taat dengan UU Jabatan Notaris. Saya pula nanti digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," urainya.


Penggelapan


Canakya Suman telah dijadikan sebagai salah seorang tersangka korupsi berbau kredit macet tersebut dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Tengku Oyong, Jumat petang (11/12/2020) lalu di Ruang Cakra 7 PN Medan.


Terdakwa selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dihukum 2 tahun dan 4 bulan penjara. Canakya Suman diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan penggelapan. Yakni Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Macet


Canakya mengagunkan sebanyak 93 Sertifikat Hak Guna Bangungan (SHGB) untuk membangun perumahan Komplek Graha Helvetia.


Sebanyak 35 SHGB senilai Rp14,7 miliar di antaranya telah terjual sekaligus berpindah tangan kepada orang lain. 


Pembayaran cicilan juga seret alias kredit macet disebut-sebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. (ROBERTS/REL)




 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini