45 Napi Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2022, Theo Purba: Motivasi agar Jadi Pribadi Lebih Baik Lagi

Sebarkan:

 


Karutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba (atas) dan perwakilan dari 45 napi (kemeja putih) yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sebanyak 45 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan menerima pengurangan masa hukuman (remisi) khusus hari Raya Waisak tahun 2022.


Penyerahan remisi khusus diberikan langsung oleh Karutan Theo Adrianus Purba yang juga bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) di Gedung Serbaguna Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (16/5/2022).


"Momentum ini bisa dijadikan sebagai pribadi yang lebih baik lagi. Bahwa Pemerintah memberikan pengurangan hukuman sebagai reward atas perubahan pribadi yang saudara alami.


Terus tingkatkan menjadi pribadi yang sehingga nantinya bila saudara dapat waktunya mendapatkan integrasi seperti pembebasan bersyarat dapat  berjalan dengan baik," kata Theo.


Usai menerima remisi khusus, salah seorang warga binaan berinisial At mengatakan, sangat berbahagia dan berterimakasih kepada pemerintah dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sumut cq Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.


Reward


Usai pemberian remisi khusus Theo Adrianus Purba menguraikan, dari 4.160 warga binaan terdapat sekira 45 warga di antaranya kebetulan beragama Buddha dan keseluruhannya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak.


Mereka yang beruntung sejalan dengan rewardnya masing-masing dan salah satu indikator bahwa mereka berperilaku baik selama ini. Dengan pemberian remisi akan memberikan motivasi agar menjadi pribadi lebih baik lagi ke depannya.


Mantan Karutan Kabanjahe itu menegaskan, tidak semua warga binaan otomatis mendapatkan  remisi khusus perayaan Hari Besar keagamaan dan lainnya.


"Harus memenuhi kriteria berdasarkan penilaian administratif dan substantif. Misalnya minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan. perkaranya sudah inkracht, ada petikan putusan pengadilan, berkas eksekusi dari kejaksaan data surat perintah penangkapan para napi," timpalnya.


Sedangkan pertimbangan substantif yakni keterangan dari wali pemasyarakatan dan tim dari rutan membahas (rapat), apakah seseorang memang layak mendapatkan remisi khusus atau tidak. Usulan tersebut secara berjenjang kemudian disampaikan ke Kanwil Provinsi Sumut hingga ke Kemenkumham RI.


"Itu makanya dalam Surat Keputusan Kemenkumham tersebut ditegaskan, pemberian remisi khusus kepada warga binaan bisa dianulir bila mana di kemudian hari ada permasalahan," pungkasnya. (ROBERTS)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini