Tersangka Sekda Samosir dan 2 Lainnya Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumut, Oknum PPK Absen

Sebarkan:

 



MEDAN | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir berinisial JS dan 2 tersangka lainnya, SES selaku rekanan dan MT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diinformasikan memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.


Sedangkan seorang tersangka lainnya, SS juga selaku PPK, berhalangan hadir dan akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.


"Iya. Rabu (19/1/2022) kemarin jadwal pemeriksaan mereka?" kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (20/1/2022).


Dengan demikian ketiganya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir.


"Mereka diperiksa dari pagi sampai malam hari. Penyidik menilai ketiga  tersangka yang hadir kooperatif, dan kooperatif. Tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti," imbuhnya. 


Semantara terkait ketidakhadiran tersangka SS memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik pidsus Kejatisu pada beberapa hari lalu, imbuhnya, ada pemberitahuan.


"Berhalangan hadir dikarenakan  ada pekerjaan lain dan ada tugas pemerintahan yang sudah terjadwal sebelumnya. Yang jelas akan dilakukan pemanggilan ulang. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini