Pendekatan RJ, Kejari Samosir Hentikan Penuntutan Kasus Dugaan Penganiayaan

Sebarkan:

 



Tersangka Fernando Rumahorbo alias Fer Als Ando alias Nando(kiri) serta korban akhirnya berdamai dan sepakat kasusnya dihentikan. (MOL/IntlKjriSmsr)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir akhirnya menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Fernando Rumahorbo Als Fer Als Ando Als Nando lewat pendekatan Restorative Justice (RJ) alias keadilan restoratif. 


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Kenan Lubis, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi dan JPU yang menangani kasus tersebut dalam siaran pers, Rabu (19/1/2022).


Adapun alasan pemberian RJ antara lain tersangka Fernando baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan dengan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.


Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka yang baru tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan korban tertanggal 12 Januari 2022 lalu.


Korban dan Keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya;


Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang,


Cost dan benefit penanganan kasus / perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.


Lewat Tahapan


Informasi lainnya dihimpun, penghentian penuntutan berdasarkan RJ dimaksud sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. 


Juga sudah melalui tahapan ekspose terhadap kepada pimpinan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana  (JAMPidum) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut secara online dan mendapat persetujuan penghentian penuntutan tersangka. 


Kajari Andi Adikawira Putera pun mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.73/L.2.33/Eoh:/01/2022, tertanggal 18 Januari 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan.


Menurutnya, pendekatan RJ merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para jaksa, bagaimana seorang jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat.


RJ merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.


"Perkara ini dihentikan demi hukum sebagaimana Pasal 140 dan Pasal 139 hukum acara pidana (KUHAP) Saya berharap keluhuran budi pekerti ini menjadi kebiasaan dalam kehidupan kita sehari-hari," pungkas Andi Adikawira Putera. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini