Sempat Buron, Abang Bupati Langkat Akhirnya Diberangkatkan ke Jakarta, Ini Kronologi OTT KPK

Sebarkan:

 


Salah seorang tersangka kasus dugaan suap Iskandar PA beberapa saat setelah dibekuk apara Polda Sumut. (MOL/Kompas)


MEDAN | Setelah sempat buron dan berhasil dibekuk, Iskandar PA, kebetulan abang dari tersangka penerima suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Kamis (20/1/2022) akhirnya diberangkatkan ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, melalui Bandara Internasional Kuala Namu.


Nama oknum Kepala Desa (Kades) Balai Kasih tersebut 'terseret-seret', hasil pengembangan atas Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) lalu dan sempat buron kemudian berhasil dibekuk aparat Polda Sumut, Kamis paginya.


Iskandar PA adalah satu dari 6 tersangka kasus suap disebut-sebut untuk 'pengaturan' pemenang tender di lingkungan  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat periode 2020 hingga 2022  yang belum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.


Sementara KPK melalui Juru Bicara (Jubir) Ali Fikri dalam pers rilisnya, Kamis siang menyatakan, baru 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi berbau suap di lingkungan Pemkab Langkat, Provinsi Sumut.


Di antaranya, oknum Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar PA, Kepala Desa (Kades) Balai Kasih (juga abangnya bupati-red) dan 4 kontraktor yakni Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi), Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.


Kronologi OTT


Dalam OTT yang dilakukan tim antirasuah, Selasa malam (18/1/2022)  disebutkan, setelah melakukan komunikasi, tersangka Muara Perangin-angin selaku kontraktor lebih dulu melakukan penarikan uang dari di salah satu Bank Daerah. Tim penyidik dari KPK, kemudian membuntutinya.


Sedangkan tersangka Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai utusan dari tersangka Iskandar PA, oknum Kepala Desa (Kades) Balai Kasih (juga abangnya bupati-red), sudah menunggu di salah satu kedai kopi


Tersangka Muara Perangin-angin kemudian menemui Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. 


Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan keempat tersangka berikut uang Rp786 juta sebagai barang bukti (BB) dugaan tindak pidana suap ke Mapolres Binjai. 


Sempat Menghindar


Tim KPK didampingi aparat kepolisian juga melakukan pengembangan menuju ke rumah kediaman pribadi bupati di Jalan Namu Ukur, Dusun I Langka V, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat untuk mengamankan Terbit Rencana Perangin-angin maupun abangnya, Iskandar.


Namun saat tiba di lokasi diperoleh informasi bahwa kedua tersangka sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK. 


Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa orang pertama di Pemkab Langkat itu datang menyerahkan diri ke Polres Binjai, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 15.45 WIB dan dimintai keterangan. 


Terbit Rencana Perangin-angin dan keempat tersangka unsur swasta tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.


Plt Kadis


Tim KPK dilaporkan sempat melakukan pemeriksaan terhadap  Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Deni Turio (Kabid Bina Marga Dinas PUPR) serta Suhardi (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa). 


Kalangan kontraktor juga disebut-sebut menggunakan jalur pendekatan melalui Iskandar, abangnya bupati Terbit Rencana Perangin-angin.


Muara Perangin-angin selaku pemberi uang suap disangkakan melanggar pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Tersangka Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar PA dan keempat oknum kontraktor yakni Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi), Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dijerat pidana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini