Tim Tabur Kejagung Bekuk Terpidana 2 Tahun Penjara Perkara Penipuan DPO Kejari Medan

Sebarkan:

 


Terpidana Joko beberapa saat setelah diamankan dari Kedai Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (MOL/PspnkmKejagung)







JAKARTA | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI, Rabu (13/4/2022) berhasil membekuk terpidana 2 tahun penjara atas nama Joko Haryono alias Joko (64) di Kedai Hayam Wuruk Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Kota Jakarta Barat.


Demikian Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana lewat siaran persnya yang diterima redaksi metro.online, Rabu malam tadi.  


Warga Jalan Sei Bagerpang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu terkait perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp1 miliar dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.  


Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015  tanggal 05 Januari 2015, Joko Haryono alias Joko  dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHPidana dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.


Terpidana telah dipanggil secara patut untuk dieksekusi (menjalani putusan) tapi tidak datang memenuhi panggilan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. 


Oleh karenanya terpidana Joko Haryono alias Joko dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Selanjutnya, imbuh Ketut Sumedana, tim Tabur Kejagung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan. Setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankannya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Medan guna dieksekusi.


Serahkan Diri


Melalui program Tabur kejaksaan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.


Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini