Tidak Terbukti Salah Kasih Obat, 2 Karyawan Apotek Istana 1 Medan Divonis Bebas

Sebarkan:



Dua karyawan Apotek Istana 1 Medan (kanan) akhirnya divonis bebas di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dua karyawan Apotek Istana 1 Medan Oktarina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (20), Rabu (27/1/2021) di ruang sidang Cakra 2 PN Medan akhirnya divonis bebas. 


Butiran air mata haru bercampur bahagia tidak mampu dibendung kedua wanita berparas jelita itu beberapa saat setelah meninggalkan arena sidang.


Majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan dalil dakwaan maupun tuntutan JPU dari Kejari Medan Vernando. 


Dari fakta terungkap di persidangan, kedua asisten apoteker pada Apotek Istana 1 Medan tersebut secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah karena kesalahannya (kealpaannya) -bahasa awam: kelalaian- menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat.


"Ketiga, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat dalam kedudukan semula," kata Sri Wahyuni di hadapan kedua terdakwa, penasihat hukumnya (PH) dari LBH Medan Maswan Tambak serta JPU.


Majelis hakim berkeyakinan bahwa yang salah memberikan obat kepada konsumen yang mengakibatkan korban tidak bisa beraktivitas hingga perkaranya bergulir ke pengadilan, bukanlah kedua terdakwa. Melainkan karyawan lain, Endang Batubara.


Sementara usai persidangan JPU Vernando menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA-RI) atas vonis bebas tersebut.


Apresiasi dan Pelajaran


Sementara itu PH kedua terdakwa, Maswan Tambak menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena rasa keadilan bagi kliennya sudah ditegakkan.


"Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yang Mulia majelis hakim. Di sisi lain, perkara yang menimpa kliennya sebagai pelajaran bagi semua pihak terkait baik itu pihak Dinkes, apotek dan seterusnya agar tidak terulang lagi kasus salah memberikan obat sesuai resep dokter," pungkasnya.



Masuk ICU


Sementara mengutip dakwaan JPU, saksi korban pada 13 November 2018 meminta tolong kepada Freddy Harry untuk membelikan obat sesuai resep obat sebelumnya (tertanggal 6 November 2018) yang hampir habis.


Di resep obat tertulis  METHYL PREDNISOLON, namun obar yang diberikan kepada konsumen, AMARYL M2.


Setelah 3 hari mengkonsumsi obat yang dibeli dari Apotek Istana 1, kondisi korban semakin memburuk hingga tidak sadarkan diri dan masuk ICU RSU Royal Prima Medan. Kedua terdakwa sebelumnya dijerat pidana Pasal 360 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 360 ayat (2) KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini