Perkara Suap H Buyung Dipastikan Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:



Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kiri) dan Bupati Labuhanbatu Khairuddin Syah Sitorus, akrab disapa: H Buyung. (MOL/Ist)


MEDAN | Perkara korupsi beraroma pemberian suap oknum Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus -akrab disapa: H Buyung- dipastikan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Demikian update data diperoleh dari Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (26/1/2021).


Berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, kata Ali Fikri lewat pesan teks WhatsApp (WA), persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan  terdakwa Kharuddin Syah akan dilaksanakan, Senin pekan depan (1/02/2021).


Sebelumnya, Selasa  (19/01/2021) tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa  ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Atau kedua, pidana Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Diberitakan sebelumnya, tim JPU pada KPK telah menitipkan H Buyung di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Jakarta Pusat. 


Sedangkan tersangka lainnya Agusman Sinaga, juga Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Kaban PPD) Pemkab Labura ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.


Selama proses penyidikan, tim KPK telah memeriksa sejumlah 77 orang saksi yang di antaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura, demikian Ali Fikri.


Pengembangan


Terseretnya nama H Buyung merupakan hasil pengembangan pada persidangan perkara suap -terkena OTT- anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta-red) untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh sejumlah kabupaten/kota.


Tersangka Khairuddin diduga kuat ikut dalam pusaran suap melibatkan salah seorang staf di Kemenkeu, Yaya Purnomo (telah divonis pidana 6,5 tahun penjara-red).


Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning sebesar Rp504.734.540.000. 


Khairuddin Syah Sitorus kemudian menugaskan Agusman Sinaga selaku Kaban PPD Kabupaten Labuhanbatu untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi DAK TA 2018 bisa dimasukkan ke Kementerian Keuangan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini