Hina Simbol Negara Diposting ke fb dan Ig, Rohmeini Hadapi Sidang Perdana

Sebarkan:



JPU menunjukkan barang bukti kepada saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa Maya. (MOL/Ist)


MEDAN | Rohmeini Purba alias Maya, (28), warga Jalan Negera Lingkungan III, Kabupaten Deliserdang, Rabu (27/1/2021) menghadapi sidang perdana di ruang Cakra 7 PN Medan.


Entah 'setan' apa yang merasukinya ketika itu. Foto dan video singkat terdakwa bermuatan menghina simbol negara nekat diposting ke dunia maya, facebook (fb) dan Instagram (Ig) dan sempat viral.


Rohmeini alias Maya dijerat tindak pidana  merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.


JPU dari Kejari Sumut Nelson Victor dalam dakwaan menguraikan, pada 10 Agustus 2020 lalu, terdakwa Rohmeini membeli foto Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin, kemudian mencoret bagian pipi dan bibir foto tersebut menggunakan lipstik berwarna merah.


Setelah itu terdakwa mencoret bagian pipi dan bibir foto tersebut menggunakan lipstik berwarna merah serta mengambil bulu/rambut jagung dan diletakkan pada bagian rambut foto wapres. Lewat telepon selulernya (ponsel) terdakwa menyebarkan foto (dengan rambut jagung-red) tersebut ke fb dan Ig terdakwa dengan narasi/caption Pak amin banyak kutunya, Wakil presiden indonesia Kh Ma’ruf Amin.


Terdakwa pun membuat video berdurasi 2,38 menit yang berisikan rekaman saat terdakwa menginjak foto Wapres KH Ma’ruf Amin sambil mendengarkan musik dan disebarkan pada akun fb dan Ig terdakwa dengan narasi/caption, senam sama bpk amin.


Dua hari kemudian terdakwa membeli foto lambang negara, Pancasila dan mengambil cabai serta bunga kol dan menyusunnya di atas foto pancasila tersebut selanjutnya menyebarkannya akun fb dan Ig-nya.


Keesokan harinya Rohmeini alias Maya membeli foto Presiden RI Joko Widodo dan kemudian mengambil daun singkong dari belakang rumah. Daun singkong tersebut diletakkan pada bagian kepala dan badan foto presiden dan menyebarkannya ke akun fb dan Ig terdakwa dengan narasi teruntuk yusri dan argo jangan beraninya sama ito dan an7.


Pada 16 Agustus 2020 terdakwa kembali berulah dengan meletakkan bendera merah putih di lantai rumahnya dan menjadikan bendera tersebut sebagai alas duduk kemudian memfoto perbuatan terdakwa tersebut kemudian menyebarkannya ke kedua akun media sosial terdakwa dengan narasi  "Igh jadi gak dingin lagi, Ternyata berguna juga bendera ku ini".


Selanjutnya pada 17 Agustus 2020 terdakwa mengambil bendera merah putih dan membawanya ke sawah di belakang rumah dan kemudian membentangkan bendera tersebut di atas lumpur. Setelah itu terdakwa menginjak bendera tersebut dan direkam serta disebarkan ke akun Ig-nya.


Rahmaini mengambil bendera yang telah diinjaknya dan memasukkannya ke dalam air bak ikan kemudian mengucek bendera tersebut menggunakan kedua kakinya. Lagi-lagi aksinya direkam dan sisebarkannke fb dan Ig dengan caption, 'cuci sempak'.


Bendera tersebut digunakan terdakwa sebagai kain untuk melap kaca nako rumahnya dan merekam perbuatannya kemudian diposting ke fb dan Ig.


Pada 30 Agustus 2020 terdakwa mengambil bendera dibentangkannya di lantai kamar mandi dan mengotori bendera tersebut menggunakan sikat WC yang sudah dicelupkan ke lubang WC berulang kali. Aksinya itu kemudian disebarkan di kedua media sosial (medsos).


Aksi Terdakwa Berakhir


Aksi nekat tersebut pun berakhir. Tim Siber Polda Sumut Polda Sumut berhasil membekuk terdakwa sebagai pemilik akun di fb dan Ig.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis yakni pertama, pidana Pasal 24 huruf a jo pasal 66 24 a jo pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Kedua,  Pasal 57 jo pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009. Ketiga,  Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau keempat, Pasal 310 ayat (1) jo pasal 316 KUHPidana. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini