Lagi 5 Kasus Pidum dengan 7 Tersangka Wilkum Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya Lewat RJ

Sebarkan:

 


Ekspos pengajuan penghentian penuntutan lewat pendekatan RJ Fadil Zumhana secara virtual. (PnkmKjtsu)



MEDAN | Lagi 5 kasus tindak pidana umum (Pidum) dengan 7 tersangka dihentikan penuntutan hukumannya lewat pendekatan Restorative Justice (RJ) oleh kejaksaan di wilayah hukum (Wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Sementara data sebelumnya,  54 kasus.


Penghentian penuntutan kelima kasus dengan 7 tersangka tersebut setelah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) RI Fadil Zumhana lewat ekspose secara virtual, Selasa (19/4/2022).


Usulan penerapan RJ secara virtual tersebut disampaikan Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Arip Zahrulyani, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Oharda Faiq dan masing-masing Kajari yang mengusulkan RJ.


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menguraikan, 5 kasus untuk 7 tersangka yang diusulkan dan disetujui oleh Jampidum Fadil Zumhana adalah 2 kasus dengan 4 tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Dua kasus lainnya dari Kejari Langkat dan 1 kasus dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu.


Dari Kejari Medan para tersangkanya masing-masing Ade Rohliana Sianturi alias Ade (33) dan Didi Sahputra alias Didi melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana yakni penadahan. 


Dua tersangka lainnya dalam satu berkas yaitu Devi Pratiwi (31) dan Raja Muda Firdaus Amri (21) yang juga dikenakan pasal serupa. 


Sementara dari Kejari Langkat dengan tersangka Pedriko Jamesta Sipayung (27) yang melakukan pengancaman terhadap kakak kandungnya sendiri Yovanka BS Sipayung dan dikenai Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


"Kemudian tersangka Reza Airlangga (21) melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT LNK dan dikenai Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," imbuh Yos.


Satu kasus lainnya dari Cabjari Deliserdang di Pancurbatu dengan tersangka Yolanda A Pakpahan melakukan penipuan/penggelapan dan dikenakan Pasal 378 KUHPidans Subs Pasal 372 KUHPidana.


Dengan demikian, sudah 59 kasus pidum dihentikan penuntutan hukumannya. Sebab sebelumnya juru bicara Kejati Sumut Yos A Tarigan menginformasikan terdata sebanyak 54 kasus.


Dasar Penghentian


Adapun dasar penghentian penuntutan hukumannya adalah berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. 


Antara lain,  tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.


"Yang paling mendasar dalam penghentian penuntutan ini adalah adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.


Yos menambahkan, untuk kasus pencurian sawit, tersangka meminta maaf kepada perusahaan. Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini